Dinas Sosial Kota Langsa Mati Suri

Oleh: Rohit Rahmadani
Pimpinan Sekolah Kita Menulis Cabang Langsa

Fenomena sosial yang terjadi di banyak kota besar di Indonesia menunjukkan ironi peran Dinas Sosial yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam menangani masalah kesejahteran sosial. Di berbagai persimpangan jalan, pemandangan anak-anak di bawah umur yang bekerja, mengemis, atau menjajakan barang menjadi pemandangan sehari-hari. Hal ini menunjukkan lemahnya upaya pemerintah dalam mengatasi eksploitasi anak, walaupun undang-undang telah mengatur larangan tegas hal tersebut.

Aceh merupakan provinsi yang mengalami kasus yang sama. Berdasarkan data empiris mengenai jumlah anak yang bekerja sebagai pemgemis di Aceh menunjukkan variasi angka di beberapa kota. Di kota Lhokseumawe misalnya, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mencatat adanya 32 anak pengemis pada tahun 2021, terdiri dari 14 laki-laki dan 18 perempuan. Pada tahun 2022, jumlah ini sedikit menurun menjadi 31 anak dengan 17 laki-laki dan 14 perempuan.

Sementara itu, berdasarkan data empiris mengenai jumlah anak yang bekerja sebagai pengemis di Kota Langsa menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut catatan Dinas Sosial Kota Langsa, jumlah pengemis meningkat dari 30 orang pada tahun 2012 menjadi 9 orang pada tahun 2014. Sangat ironis jika melihat perkembangan data yang ditampilakan adalah data 10 tahun yang lalu.

Berbanding terbalik dengan Dinas Sosial daerah lain yang selalu menampilkan data jumlah anak yang bekerja sebagai pengemis dalam kurung waktu 5 tahun terakhir. Ini sungguh memalukan, mengingat Kota Langsa yang disebut sebagai kota jasa tetapi pengemis masih dijumpai dimana-mana.

Berdasarkan dari hasil survei penulis, jumlah pengemis khususnya dalam kategori anak-anak berusia 12 tahun kebawah dan remaja berusia 13-17 tahun sangatlah banyak. Bahkan jika masyarakat kota Langsa duduk di warung kopi, ada sekitar 6-10 pengemis yang datang dengan berbagai macam jenis pertunjukkannya. Ada yang memakai kostum dengan karakter kartun dan membawa speaker dengan tambahan joget yang sangat tidak terdidik, ada juga yang hanya meminta uang bahkan ada anak yang meminta secara paksa dan anehnya lagi adalah mereka melakukan aktivitas itu setiap hari.

Penulis juga menemukan konsep eksploitasi baru, yaitu anak-anak yang menjual makanan seperti keripik, dimsun dan makanan ringan lainnya secara keliling ke warung kopi, kedai makanan dan sasaran lainnya. Jika masyarakat ingin melihat secara langsung, datanglah ke warung kopi dan duduk diantara jam 16.00 wib sampai 23.00 wib, mereka bahkan masih menjual makanan tersebut. Ini sudah masuk ke dalam eksploitasi dan penulis yakin ini merupakan permainan oknum yang mengeksploitasi anak yang berjualan sampai larut malam.

Secara yuridis bahkan sudah ditegaskan, perlindungan anak telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76 I melarang eksploitasi anak dalam bentuk apapun, termasuk memaksa anak untuk bekerja. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 juga menyebutkan bahwa anak di bawah umur 18 tahun tidak boleh bekerja kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan ketat. Namun, apakah anak-anak di bawah umur 18 tahun itu sudah diseleksi oleh Dinas Sosial Kota Langsa secara ketat? jangankan untuk diseleksi, sebagai pengawasan saja mereka sudah cacat dan mati suri dalam fungsi dan kerjanya.

Sedikit kasar dan kejam, namun itu faktanya. Hal ini terus menerus terjadi seakan Dinas Sosial Kota Langsa tidak lagi memiliki mata untuk mengawasi dan bahkan memberikan sanksi kepada oknum yang sudah melanggar aturan ini. Dimana peran dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Langsa? Ini sangat ironi jika dinormalisasikan. Selesaikan masalah ini, jika Dinas Sosial Kota Langsa tidak lagi dikatakan mati suri.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi