Katacyber.com | Aceh Selatan – Desa Blang baru menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa, acara dimulai Pukul 09.00 WITA, dihadiri oleh Pembakal beserta seluruh Aparatur Desa Blang Baru, Perwakilan dari Kecamatan camat Labuhanhaji Barat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tenaga Ahli kabupaten, Kepala Pukesmas, Pedamping Desa, Bidan Desa, Kader Posyandu, Penyuluh KB, Kader Pembangunan Manusia, Ketua RT, Perwakilan PKK, Perwakilan ibu hamil, Guru PAUD, dll. Selasa, 02 Juli 2024,
Sebagai info, Rembuk Stunting merupakan rangkaian pertemuan tahunan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat, membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting adalah: Evaluasi, Diskusi, serta menyusun program untuk penurunan stunting di Desa Blang baru.
Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapapun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
- remaja
- calon pengantin
- ibu hamil
- ibu menyusui
“Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya, ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting kedepannya, menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa,” ucap Kepala desa Afit rizal, A. Md.Farm
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam memfasilitasi Rembuk Stunting di Desa, sebagai berikut:
- Menyiapkan rumusan kegiatan hasil diskusi kelompok terarah yang dilakukan melalui forum-forum kelompok diskusi seperti RDS dan forum lainnya.
- Pemaparan kondisi Desa terkini berbasis data akurat dengan menggunakan peta sosial, data sasaran, kondisi layanan, peta kelembagaan Desa. (Pemaparan kondisi ini dapat disampaikan oleh KPM Stunting Desa dari hasil laporan dan evaluasi pemantauan layanan dalam konvergensi stunting Desa)
- Pembahasan rancangan kegiatan konvergensi stunting Desa hasil perumusan kegiatan yang dilakukan melalui pemetaan kondisi Desa seperti yang disebut pada point 2 diatas: -Evaluasi program dan kegiatan penurunan stunting yang sudah dilakukan.
-Apakah strategi kegiatan sudah tepat?
-Apakah pelaksana dan sasarannya sudah tepat?
-Apakah usulan program/kegiatan dianggap menjawab penurunan stunting Desa?
-Bagaimana kemampuan keuangan Desa dalam pembiayaannya?
-Apa dan bagaimana UPT terkait dapat mendukung program/kegiatan konvergensi stunting Desa? - Segala bentuk diskusi pembahasan dalam rembuk stunting Desa di notulenkan (dicatat) sebagai bentuk terekamnya jalan rembuk stunting Desa;
- Tuangkan hasil kesepakatan dan penetapan program / kegiatan ke dalam formulir Rekomendasi Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting di Desa;
- Melakukan fasilitasi kesepakatan untuk berkomitmen dalam melaksanakan rapat koordinasi minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk melakukan evaluasi terhadap layanan konvergensi penurunan stunting Desa serta metode pelaksanaan program/kegiatannya.
- Memfasilitasi pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan di Desa untuk berkomitmen dalam pembiayaan program dan kegiatan sesuai kewenangan Desa dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun perencanaan dan penganggaran pada dokumen Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) tahun selanjutnya.
- Tuangkan hasil penetapan program / kegiatan rembuk stunting Desa dan komitmen pemerintah Desa dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD, dan perwakilan perserta yang hadir dalam rembuk Stunting Desa.
Leave a Review