Oleh: Anissa (Aktivis Sosial Kemanusiaan Aceh / Part of Sekolah Kita Menulis cabang Langsa)
Banjir bandang kembali terjadi, dan seperti biasa, hujan kembali dijadikan kambing hitam. Langit kembali diposisikan sebagai penjahat tunggal. Padahal, jika hujan memang penyebab utama, Sumatera seharusnya sudah tenggelam sejak ratusan tahun lalu. Nyatanya, banjir bandang baru menjadi rutin justru setelah hutan-hutan di hulu sungai berubah menjadi konsesi, kebun, dan tanah terbuka. Tapi tentu saja, menyalahkan hujan jauh lebih sopan daripada menyebut nama perusahaan.
Mari mulai dari data, karena emosi sering dianggap tidak sah jika tidak disertai angka. Berdasarkan pemantauan tutupan hutan berbasis satelit, Sumatera kehilangan lebih dari 3 juta hektare tutupan hutan dalam dua dekade terakhir. Dalam periode yang lebih dekat, tahun 2023-2024 saja, deforestasi di Sumatera menembus lebih dari 220.000 hektare. Angka ini bukan dugaan, melainkan hasil pemantauan terbuka yang bisa diakses siapa pun. Ini setara dengan menghilangkan ratusan ribu lapangan sepak bola dalam satu tahun dan kita masih heran mengapa air tidak tertahan.
Di Sumatera Utara, kondisinya lebih memprihatinkan. Sejumlah daerah aliran sungai utama kini memiliki tutupan hutan di bawah 25 persen, bahkan ada yang tersisa kurang dari 15 persen. Secara ilmiah, ini sudah melewati ambang aman. Dalam kondisi seperti itu, hujan lebat tidak lagi diserap, melainkan langsung berubah menjadi aliran deras. Banjir bandang, dalam konteks ini, bukan kecelakaan. Ia adalah hasil perhitungan yang gagal atau sengaja diabaikan.
Ketika banjir bandang menghantam wilayah Tapanuli dan sekitarnya, negara akhirnya bergerak. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyegel dan memeriksa sedikitnya 11 entitas usaha yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di kawasan hulu. Nama-nama yang diperiksa bukan pemain kecil: PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT TBS, serta sejumlah perusahaan lain di sektor kehutanan dan energi di kawasan Batang Toru. Fakta ini penting: banjir bandang ini cukup serius hingga negara merasa perlu turun tangan meski baru setelah air menenggelamkan rumah warga.
TPL, sebagai salah satu perusahaan kehutanan terbesar di Sumatera Utara, menguasai konsesi ratusan ribu hektare. Berbagai laporan lingkungan mencatat perubahan besar tutupan hutan alam menjadi hutan tanaman industri di sekitar wilayah operasinya. Di kawasan Batang Toru saja, lebih dari 70.000 hektare hutan hilang sejak 2016. Jika wilayah hulu yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga air diubah menjadi lanskap produksi, maka banjir bandang bukanlah kejutan, melainkan jadwal yang menunggu hujan.
PT TBS pun masuk dalam daftar pemeriksaan resmi. Penyegelan ini muncul setelah banjir membawa kayu gelondongan besar dari hulu ke hilir. Kayu tidak tumbuh di sungai. Ia ditebang, dipindahkan, dan ditinggalkan oleh sistem pengawasan yang longgar. Jika ini disebut kebetulan, maka kebetulan itu terlalu sering terjadi dan selalu mengarah ke pola yang sama: pembukaan lahan di hulu, banjir di hilir.
Namun, akan terlalu naif jika kita berhenti pada perusahaan berizin. Pembukaan lahan ilegal justru menjadi biang kerok yang paling licin. Berbagai kajian menunjukkan bahwa luas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan sering kali melebihi angka resmi yang tercatat dalam izin. Perambahan, kebun ilegal, dan aktivitas tanpa izin tumbuh subur di sekitar konsesi. Mereka tidak muncul di laporan tahunan, tidak masuk peta resmi, tetapi muncul nyata saat banjir menyeret kayu dan lumpur. Semua tahu mereka ada. Semua juga tahu betapa jarangnya mereka disentuh.
Di sinilah satire berubah menjadi tragedi. Negara baru serius menghitung kerusakan setelah warga kehilangan rumah. Evaluasi izin selalu hadir setelah bencana, bukan sebelum. Seolah-olah banjir bandang adalah metode audit lingkungan yang paling ampuh. Jika belum ada banjir, berarti masih aman. Logika ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya dan tetap dipertahankan.
Para ahli hidrologi telah lama mengingatkan bahwa penurunan tutupan hutan di hulu DAS secara langsung meningkatkan debit puncak sungai saat hujan ekstrem. Ini bukan opini aktivis, tetapi kesimpulan ilmiah. Namun, data ini sering kalah oleh istilah “investasi” dan “pembangunan”. Hutan direduksi menjadi angka ekonomi, bukan sistem kehidupan. Dan ketika sistem itu runtuh, yang dituntut untuk bersabar adalah rakyat.
Korban banjir bandang selalu konsisten: masyarakat di hilir. Mereka tidak pernah ikut menandatangani izin, tidak pernah menikmati hasil konsesi, dan tidak pernah dimintai persetujuan. Yang mereka terima hanyalah air, lumpur, dan pernyataan bahwa ini musibah. Sementara itu, biang keroknya tetap licin bersembunyi di balik legalitas, celah hukum, dan narasi alam.
Mengingat semua fakta ini, menyalahkan hujan bukan lagi sekadar keliru, tetapi ofensif. Memahami banjir bandang berarti berani membuka data. Menerapkannya berarti menertibkan perusahaan dan aktivitas ilegal secara nyata. Menganalisisnya berarti menyebut angka dan nama. Mengevaluasinya menuntut negara hadir sebelum air naik. Dan menciptakan masa depan yang lebih aman berarti berhenti membiarkan biang kerok banjir bandang terus lebih licin dari air sementara rakyat terus dipaksa belajar hidup di tengah kelalaian yang disengaja.























































Leave a Review