Banjir dan Longsor Sumatra 2025: Ketika Ekspansi Lahan Dianggap Lebih Menguntungkan

Oleh: Farid Duha Situmorang Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala

Banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025 tidak bisa dibaca semata sebagai “bencana alam”. Ia adalah peristiwa ekologis, hasil pertemuan antara cuaca ekstrem dan rusaknya bentang alam. Ketika hujan turun deras, hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penahan air justru telah kehilangan perannya.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, banjir bandang di Sumatra pada akhir November 2025 menyebabkan 1.201 orang meninggal dunia dan 113.600 warga mengungsi. Curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama, namun kerusakan di wilayah hulu sungai memperparah dampaknya. Artinya, bencana ini bukan kejadian mendadak, melainkan akumulasi panjang dari tata kelola lingkungan yang bermasalah.

Yang seharusnya menjadi bahan evaluasi serius adalah tata kelola itu sendiri: siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membiarkan pelanggaran berlangsung bertahun-tahun. Di sinilah tanggung jawab negara tidak bisa disembunyikan. Perizinan dan pengawasan lingkungan tidak boleh hanya aktif setelah korban berjatuhan.

Pasca bencana, Jaksa Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan terdapat 28 perusahaan yang berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan dan memperparah bencana. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. Izin mereka dicabut karena melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Namun pertanyaan besarnya sederhana: mengapa semua ini baru terungkap setelah bencana terjadi? Mengapa tidak ada investigasi serius sebelum banjir bandang menghapus rumah-rumah warga? Ini menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan kita masih bersifat reaktif, bukan preventif.

Bukti kerusakan ekologis sejatinya terlihat tanpa analisis rumit. Kayu-kayu gelondongan hanyut bersama banjir menuju permukiman. Banjir bandang tidak hanya membawa lumpur, tetapi juga “sisa hutan” yang telah ditebang. Pemandangan ini memperlihatkan adanya penebangan dan pembukaan lahan besar-besaran di wilayah hulu.

Investigasi kepolisian juga menemukan bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan lindung. Land clearing pada area curam mempercepat erosi, sedimentasi, dan runtuhnya lereng. Ketika hutan hilang, air tidak lagi ditahan, melainkan dilepaskan sekaligus dalam bentuk banjir bandang.

Di balik rangkaian peristiwa itu, ekspansi lahan adalah kata kunci. Dalam rentang 34 tahun sejak 1990 hingga 2024, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektare hutan. Lebih dari setengahnya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan luas sekitar 690.777 hektare.

Kelapa sawit memang komoditas unggulan dunia. Dalam satu hektare, sawit mampu menghasilkan minyak jauh lebih besar dibanding kedelai atau bunga matahari. Inilah yang kerap dijadikan pembenaran ekspansi karena dianggap efisien dan menguntungkan.

Masalahnya, efisiensi sawit tidak otomatis membenarkan pembukaan hutan. Terlebih, produktivitas sawit Indonesia sendiri masih kalah dibanding Malaysia. Rata-rata Indonesia berada di kisaran 3,5–3,6 ton CPO per hektare, sementara Malaysia mampu mencapai 4–6 ton per hektare.

Artinya, ruang peningkatan produktivitas sebenarnya masih sangat besar. Namun banyak pihak lebih memilih memperluas lahan dibanding memperbaiki kebun yang sudah ada. Ekspansi dianggap lebih cepat mendatangkan keuntungan, sementara intensifikasi dipersepsikan mahal dan lambat.

Padahal, dalam logika ekonomi sederhana, menambah input lahan tanpa memaksimalkan produktivitas lahan sebelumnya adalah sebuah kekeliruan. Keuntungan jangka pendek dibayar mahal oleh kerugian ekologis jangka panjang. Ketika kerusakan itu mencapai titik tertentu, bencana akan hadir sebagai “tagihan” yang tak bisa dihindari.

Banjir bandang Sumatra November 2025 menjadi pengingat bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. AMDAL, pengawasan izin, dan tata ruang harus benar-benar menjadi alat kontrol nyata. Jika tidak, tragedi serupa akan terus berulang dengan pola yang sama, pelaku yang sama, dan korban yang selalu masyarakat.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi