Katacyber.com | Banda Aceh – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh menyoroti secara tegas komitmen Bank Aceh Syariah (BAS) terhadap implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh. Selasa, (01/06/2025).
Dalam pernyataan resminya, BADKO HMI Aceh menilai bahwa BAS belum menjalankan amanah qanun secara maksimal, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui pembiayaan produktif bagi sektor UMKM.
“Ekonomi syariah adalah ekonomi kerakyatan. Tapi jika UMKM tak mendapatkan porsi pembiayaan yang adil, maka di mana letak syariahnya?” ujar T. Muhammad Shandoya, Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Aceh.
Qanun LKS menjadikan Aceh sebagai pionir keuangan syariah di Indonesia. Namun, data per 31 Desember 2023 mencatat pembiayaan kepada UMKM oleh BAS hanya sebesar Rp2,07 triliun atau sekitar 11% dari total pembiayaan. Meski mengalami kenaikan menjadi Rp2,5 triliun per Maret 2025, capaian tersebut masih jauh dari target minimal 40% sebagaimana diamanahkan Pasal 14 Qanun LKS.
Hal ini menjadikan Aceh sebagai provinsi dengan pembiayaan UMKM terendah di Sumatera. Lebih ironis lagi, BAS tercatat mengendapkan dana sebesar Rp2,93 triliun di Bank Indonesia—menggambarkan lemahnya fungsi intermediasi perbankan terhadap sektor riil.
“Kita patut bertanya: apa arti bank daerah jika ia tak hadir bersama rakyat kecil? Apa makna ‘keuangan syariah’ jika orientasinya lebih condong ke dana diam (kredit konsumtif) daripada dana berkembang?” tambah Shandoya.
BADKO HMI Aceh juga menyoroti pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kesejahteraan karyawan yang dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Aceh Syariah (YKP BAS). Dana CSR dinilai tidak transparan dan rawan tidak tepat sasaran.
“Dana CSR seharusnya menjadi wujud kepedulian sosial bank terhadap masyarakat, bukan alat untuk kepentingan di luar ranah syariah dan kemaslahatan umat. Kami menuntut transparansi penuh terkait penyaluran dana ini,” tegas Shandoya.
Terkait YKP BAS, disebutkan bahwa aset yayasan tersebut mencapai Rp300 miliar. BADKO HMI Aceh mempertanyakan pengelolaan dan transparansi pemanfaatan dana tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa dana kesejahteraan karyawan dikelola secara profesional dan transparan. Angka Rp300 miliar bukanlah jumlah kecil dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Shandoya lagi.
BADKO HMI Aceh juga mengingatkan Pemerintah Aceh, Dewan Syariah Aceh, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan evaluasi semesteran terhadap kinerja BAS sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 3 Qanun Aceh tentang LKS. Sayangnya, hingga saat ini belum ada hasil evaluasi terbuka maupun sanksi tegas yang diberikan.
“Aceh tidak kekurangan dasar hukum, yang kurang adalah kemauan politik dan keberanian menindak. Jika bank ini mengabaikan syariah dan tidak transparan, maka wajar jika publik bertanya: Bank Aceh untuk siapa? Untuk umat atau sekadar statistik?” tutup Shandoya.























































Leave a Review