Badko HMI Aceh: Bank Aceh dari Tukang Potong Gaji ke Tukang Parkir Dana

Katacyber.com | Banda Aceh – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh melontarkan kritik keras terhadap Bank Aceh Syariah (BAS) yang dinilai semakin jauh dari misinya sebagai penggerak ekonomi daerah. Selain cenderung berperan sebagai “tukang potong gaji” lewat pembiayaan konsumtif bagi aparatur sipil negara dan PPPK, BAS juga tercatat memarkir dana sekitar Rp 7 triliun di luar Aceh dalam bentuk surat berharga, sukuk, dan reksadana syariah.

Menurut Shandoya Ketua Bidang PTKP Badko HMI Aceh, praktik tersebut jelas bertentangan dengan misi BAS dalam Laporan Tahunan 2024 yang menegaskan visi menjadi motor penggerak perekonomian Aceh dan pendukung agenda pembangunan daerah melalui ekonomi kerakyatan. “Fakta di lapangan justru menunjukkan BAS lebih sibuk mencari keuntungan instan, bukan memperkuat ekonomi rakyat,” tegas pernyataan resmi Badko HMI Aceh, (25/09/2025).

Data kinerja keuangan BAS memperkuat paradoks itu. Dari total pembiayaan Rp 20,4 triliun, hanya Rp 2,53 triliun atau 12,5 persen yang disalurkan untuk UMKM. Padahal, Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 Tahun 2018 mewajibkan minimal 40 persen porsi pembiayaan UMKM sejak 2022.

Kewajiban ini sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang menetapkan target pemenuhan pembiayaan inklusif paling sedikit 20% pada tahun 2022, 25% pada tahun 2023, dan 30% pada tahun 2024 dan seterusnya. Artinya, BAS bukan hanya gagal memenuhi qanun, tetapi juga mengabaikan regulasi nasional.

Meski tingkat Non Performing Financing (NPF) BAS tercatat hanya 1,69 persen, Badko HMI Aceh menilai rendahnya rasio itu bukan karena keberhasilan membiayai sektor produktif, melainkan akibat dominasi pembiayaan konsumtif yang relatif aman secara risiko. “BAS terlihat sehat di laporan, tapi gagal dalam memberi multiplier effect berupa lapangan kerja, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” lanjut pernyataan itu.

Badko HMI Aceh menegaskan, kebijakan BAS memarkir dana triliunan rupiah di luar Aceh hanyalah strategi kosmetik yang menguntungkan di atas kertas, tetapi mengkhianati semangat qanun, regulasi nasional, dan prinsip syariah yang menekankan keadilan distribusi serta pemberdayaan umat. “Bank Aceh Syariah seharusnya menjadi lokomotif pembangunan, bukan bergeser dari tukang potong gaji menjadi tukang parkir dana,” pungkas Shandoya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi