Katacyber.com | Nagan Raya – Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (DPN ADKASI), Said Syahrul Rahmad, mengajak seluruh pihak untuk terlibat dalam perumusan masa transisi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun. (Sabtu, 28/06/2025)
Menurutnya, keputusan MK ini memberikan pekerjaan rumah besar bagi pembentuk undang-undang untuk merancang masa peralihan, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota. Hal ini perlu dirancang secara cermat melalui constitutional engineering yang mengacu pada prinsip perumusan norma peralihan.
“Berdasarkan putusan MK, Pemilu nasional yang terdiri dari pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan pada 2029. Sementara Pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan setelah jeda minimal dua tahun, yaitu pada 2031,” ujar Said kepada Katacyber.com.
Ia menambahkan, skema ini berimplikasi pada masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil Pemilu 2024, di mana jabatan kepala daerah akan berakhir pada 2030 dan DPRD pada 2029. Jika kekosongan jabatan kepala daerah dapat diisi oleh Penjabat (Pj) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka berbeda halnya dengan DPRD yang tidak mengenal istilah penjabat.
“Untuk DPRD, satu-satunya solusi adalah memperpanjang masa jabatan hingga Pemilu serentak daerah tahun 2031. Karena DPRD tidak memiliki mekanisme Pj, dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pun hanya berlaku untuk sisa masa jabatan dalam periode lima tahun,” jelas Wakil Ketua DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar tersebut.
Said menegaskan bahwa ADKASI akan berperan aktif dalam merumuskan masa transisi ini melalui kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya pakar hukum tata negara. “Selama ini, ADKASI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Siwanto sangat proaktif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar momentum ini dimanfaatkan untuk melakukan kodifikasi hukum Pemilu dan Pilkada ke dalam satu kesatuan sistem hukum yang utuh.
“Putusan MK menegaskan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim Pemilu dan Pilkada. Keduanya kini satu sistem dengan skema jeda 2 hingga 2,5 tahun. Maka kodifikasi hukum Pemilu dan Pemilihan adalah sebuah keniscayaan,” tutupnya.




















































Leave a Review