Oleh Zulfata, Pemimpin Umum Media Katacybe.com
Dalam catatan sejarah berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Aceh pernah sebagai orang paling cepat masuk ke jeruji besi KPK, alias ditangkap KPK (baca kasus helikopter). Tak terhenti di situ, masih segar dalam ingatan, semenjak salah satu partai Presiden RI waktu itu kadernya adalah sebagai Wakil Gubernur Aceh, dan kemudian gubernurnya tersandung kasus korupsi, sehingga jabatan Gubernur Aceh waktu otomatis (secara hukum) di-PJ-kan oleh wakilnya. Sejak tragedi politik masa itu pula kepemimpinan nomor satu di Aceh semakin berantakan (gonta-ganti) hingga menunggu Pilgub 2024).
Secara politik, tidak bisa dipungkiri bahwa ada kesan operasi politik yang mengarah pada mantan GubernurAceh saat tertangkap KPK kala itu. Terlebih netralitas KPK pada masa itu, bahkan masa kini dapat dianggap dapat dikendalikan oleh penguasa tertentu. Artinya, ada kecenderungan KPK dikendalikan oleh partai penguasanya, artinya KPK cenderung dikuasai oleh partai pemenang dalam perhelatan pilpres.
Membaca kajian politik di Aceh sedikit unik, bahkan jauh berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia, terutama dari sisi kecendrungan dalam menentukan siapa gubernur atau siapa sosok yang memang dapat menjadi perpanjangan pemerintah pusat. Hal ini dapat diperhatikan dari cara pemerintah pusat terkait memandang stabilitas politik keamanan di Aceh, baik dari sisi pasca konflik maupun kerawanan konflik yang didominasi oleh golongan politik identitas di Aceh. Jadi, ada spirit untuk tidak menjadikan Aceh “liar dan merdeka” dengan identitas politiknya sendiri. Kontrol pusat begitu kuat dalam mengelola masa depan Aceh dalam menjalankan misi kekhususan yang telah dikantonginya sebagai proses sejarah perjuangan.
Kini, diakui atau tidak, buah dari proses sejarah perjuangan itu secara bertahan dan tersistematis telah dipenggal-penggal oleh kelucuann diplomasi politik elite Aceh sendiri. Hal ini dapat terekam melalui jejak karir politik beberapa gubernur atau mantan Gubernur Aceh. Gubernur Aceh mesti berjalan dalam kontrol politik pemerintah pusat, meski terkesan ada hak otonomi politik, namun semua ini hanya sekedar topeng formalitas. Jika Gubernur Aceh dianggap “terlalu maju”, maka sejarah politik kekinian di Aceh membuktikan Gubenur Aceh tersebut akan terperangkap dalam skema operasi apa yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Mungkin pengalaman ini paling dipahami oleh mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Lantas bagaimana dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang didampingi oleh Wakil Gubenur Aceh Fadhlullah (Dek Fad) yang baru saja dilantik? Apakah peristiwa sejarah politik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Irainsyah akan terulang lagi pada pasangan Mualem-Dek Fad? Atas peristiwa politik yang pernah dialami Aceh inilah semestinya Mualem beserta pasukannya mesti mewapadai. Sebab sejarah mungkin berulang selalu terjadi dalam dunia perpolitikan.
Dalam politik, berbagai kemungkinan dapat saja terjadi, berbagai skenario dapat dijalankan bahkan tak sesuai rencana. Aceh dengan berbagai kekhususan yang masih tersisa saat ini masih menjadi sorotan bagi kalangan tertentu agar tidak menjadikan Aceh semakin “aneh” dipandang oleh pemerintah pusat. Terlebih saat ini pemerintah pusat dikenal kental dengan spirit komando ala Presiden Prabowo. Spirit nasionalisme dan kontrol stabilitas politik di masa Presiden Prabowo tentu lebih alergi dengan apa yang disebut dengan spirit efek politik sparatis tanpa pengendalian pusat. Bisa jadi, pemerintah Aceh saat ini, bahkan ke depan tidak memiliki nilai lebih dari politik identitasnya sendiri, melainkan terpaku dan kaku oleh perintah politik pemerintah pusat. Jadi, celah politik kekhususan Aceh dapat dikatan jangan diharap lebih oleh masyarakat Aceh yang sadar sejarah politik keacehannya.
Implementasi politik kekhususan Aceh adalah tantangan besar bagi Mualem dalam pemerintah Prabwo Subianto. Meski Mualem secara politik dikenal sebagai sahabat bagi Presiden Prabowo, namun Prabowo juga memiliki kader partainya yang mendampingi Mualem. Sebab persahabatan politik tidak menjamin seseorang yang berada dalam garis komando dapat berbuat banyak. Bisa jadi, terlalu kelewatan akan masuk dalam agenda OTT KPK.
Bukankah sepanjang peristiwa politik akhir-akhir ini KPK justru lebih berfungsi sebagai alat tebang pilih bagi gubernur dan bupati yang tidak tertib terhadap perintah istana? Dalam konteks politik Indonesia kekinianlah sejatinya Mualem dan lingkarannya mesti menyiapkan berbagai alternatif agar apa yang tejadi pada mantan Gubernur Aceh tidak terulang lagi di tubuh Mualem. Sudah saatnya Aceh dikelola berdasarkan cerminan sejarah, sehingga kacau balau pergantian pemimpin Aceh akibat tersandung KPK tidak lagi dan lagi menjadi kebiasaan yang terusan terulang di Aceh. Semoga!



























































Leave a Review