Oleh Budi Hasan (Pemerhati Kebijakan Aceh)
Dua puluh satu tahun MoU Helsinki seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali apa arti perdamaian bagi rakyat Aceh. Perdamaian bukan sekadar tidak adanya perang, bukan pula sekadar perayaan tahunan dengan seremoni dan pidato politik. Perdamaian seharusnya menghadirkan keadilan, kesejahteraan, lapangan pekerjaan, serta kemampuan rakyat Aceh menikmati kekayaan yang berada di tanah dan lautnya sendiri. Jika setelah 21 tahun rakyat masih bergelimang kemiskinan dan pengangguran, maka kita patut bertanya: sebenarnya untuk siapa perdamaian ini dibangun?
Di sinilah Blok Andaman menjadi persoalan serius. Potensi kekayaan migas yang terkandung di kawasan tersebut seharusnya menjadi peluang besar bagi Aceh untuk memperkuat perekonomian, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mengangkat kehidupan masyarakat. Namun ketika penguasaan dan pengelolaannya kembali berjarak dari kepentingan rakyat Aceh, maka Blok Andaman bukan lagi sekadar persoalan sumber daya alam. Ia menjadi cermin apakah perdamaian benar-benar telah membawa Aceh menuju keadilan atau justru membuka babak baru dari ketidakadilan yang sama.
Yang lebih menyakitkan adalah ketika elite pemerintah Aceh semakin terlihat seperti boneka dalam mengelola perdamaian. Mereka seolah memiliki kekuasaan, tetapi tidak selalu memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Perdamaian akhirnya hanya menjadi modal politik yang diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya, sementara substansinya tidak pernah benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan. Pemerintah Aceh seharusnya bukan sekadar menjadi penerima keputusan, melainkan pihak yang aktif memperjuangkan hak dan kepentingan Aceh.
Pemerintah pusat pun kemudian terlihat plin-plan dalam mengambil sikap terhadap berbagai persoalan Aceh. Tetapi keadaan ini tidak muncul begitu saja. Ketika gubernur tidak memiliki integritas politik yang kuat, ketika keputusan lebih banyak dipengaruhi para pembisik di sekitar kekuasaan daripada suara rakyat, maka posisi Aceh dalam berhadapan dengan pusat menjadi lemah. Pemerintah seharusnya menjawab persoalan riil masyarakat: kemiskinan, pengangguran, lapangan kerja, pendidikan, dan pengelolaan sumber daya alam. Bukan justru sibuk mempertahankan kepentingan kelompok dan lingkaran kekuasaan.
Blok Andaman kemudian menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan Aceh. Sejarah Aceh terlalu panjang untuk kembali menyaksikan kekayaannya dikelola dengan pola yang membuat rakyat hanya menjadi penonton. Potensi kekayaan yang besar tidak boleh kembali melukai prinsip keadilan. Jangan sampai minyak dan gas di perairan Aceh menghasilkan keuntungan besar bagi pihak tertentu, sementara masyarakat Aceh tetap harus berjuang menghadapi pengangguran dan kemiskinan.
Pertanyaan terbesar akhirnya tertuju kepada Gubernur Aceh dan Wali Nanggroe: mampukah mereka menjawab buruknya negosiasi dan penguasaan Blok Andaman dalam perspektif MoU Helsinki? Apakah mereka benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh, atau hanya hadir sebagai simbol dalam proses yang keputusan akhirnya ditentukan oleh pihak lain?
MoU Helsinki harus dibaca lebih dari sekadar dokumen yang menghentikan konflik. Perdamaian harus mempunyai isi: keadilan politik, kesejahteraan ekonomi, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta ruang yang nyata bagi Aceh untuk mengelola kepentingannya sendiri. Jika kekayaan alam kembali diambil tanpa memastikan manfaat yang adil bagi rakyat Aceh, maka pertanyaan tentang makna perdamaian akan terus menghantui kita.
Karena itu, ulang tahun ke-21 perdamaian Aceh tidak seharusnya hanya dirayakan. Ia harus menjadi waktu untuk mengoreksi arah. Sebab tidak ada perdamaian yang sempurna jika rakyat masih hidup dalam kemiskinan dan pengangguran. Tidak ada perdamaian yang bermartabat jika pemerintah daerah tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyatnya. Dan tidak ada keadilan jika kekayaan Aceh kembali menjadi rebutan, sementara rakyat Aceh sendiri hanya menerima sisanya.
Blok Andaman bisa menjadi berkah bagi Aceh, tetapi juga bisa menjadi petaka. Ia menjadi berkah jika dikelola dengan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Namun ia menjadi petaka jika 21 tahun setelah MoU Helsinki, Aceh kembali menyaksikan kekayaannya mengalir ke tangan lain sementara rakyatnya tetap miskin dan menganggur.
Inilah pertanyaan yang harus dijawab pada ulang tahun ke-21 damai Aceh: apakah kita sedang merayakan perdamaian, atau justru sedang menyaksikan kutukan lama kembali dengan nama baru—Blok Andaman?























































Leave a Review