Oleh: Mahfud
Kabid Advokasi dan Kajian Aksi Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (PB IPELMAJA) dan Juga Waki Gubernur Mahasiswa Tarbiah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Aceh Jaya dikenal sebagai daerah yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah. Hamparan hutan yang masih hijau, sungai-sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, serta kandungan sumber daya alam yang tersimpan di perut bumi merupakan aset berharga yang seharusnya dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang. Namun, di balik kekayaan tersebut, Aceh Jaya kini sedang menghadapi ancaman serius yang dapat menjadi awal dari kehancuran lingkungan hidup, yakni maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang semakin tidak terkendali.
Hari ini, hampir di seluruh wilayah Aceh Jaya beredar informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang terus berkembang. Kondisi yang paling memprihatinkan terlihat di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Sampoiniet. Aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator atau beko berlangsung secara terbuka. Hutan-hutan yang selama ini menjadi benteng kehidupan masyarakat perlahan dibabat dan dirusak demi mengejar keuntungan segelintir pihak.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aktivitas ini seolah-olah tidak tersentuh hukum. Masyarakat menyaksikan sendiri alat berat keluar masuk kawasan hutan hampir setiap hari. Jalan-jalan yang dilalui alat berat tersebut bukanlah jalur rahasia yang tersembunyi. Aktivitas tersebut berlangsung di depan mata banyak orang. Namun hingga hari ini, kerusakan lingkungan terus terjadi tanpa adanya penyelesaian yang benar-benar memberikan efek jera. Situasi ini memunculkan kesan bahwa tambang ilegal di Aceh Jaya seakan-akan memiliki perlindungan yang membuatnya sulit disentuh oleh penegakan hukum.
Sebagai putra daerah dan mahasiswa Aceh Jaya, saya menilai bahwa persoalan ini bukan hanya tentang aktivitas pertambangan semata, tetapi juga tentang masa depan daerah. Tambang ilegal yang berlangsung tanpa aturan dan tanpa pengawasan merupakan awal dari kehancuran Aceh Jaya. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi yang akan datang dalam bentuk bencana alam, krisis air bersih, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat.
Ironisnya, Aceh Jaya merupakan salah satu kabupaten yang masih membutuhkan banyak sumber pendapatan untuk mempercepat pembangunan daerah. Jika potensi tambang yang ada dapat dikelola secara legal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu hasilnya dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar. Pemerintah daerah dapat memperoleh manfaat ekonomi, masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan, dan lingkungan tetap dapat dijaga melalui pengawasan yang ketat. Namun kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama malah dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak lingkungan maupun kepentingan masyarakat luas.
Dampak kerusakan tersebut kini mulai dirasakan oleh masyarakat. Salah satu contoh yang sering dikeluhkan warga adalah kondisi sungai di beberapa wilayah Kecamatan Krueng Sabee yang semakin keruh dan kualitas airnya menurun. Air sungai yang dahulu menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal. Padahal sungai merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat pedesaan yang selama ini bergantung pada air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, maupun aktivitas sehari-hari.
Dalam sebuah diskusi yang pernah saya lakukan dengan salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Krueng Sabee, beliau mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi yang sedang terjadi. Menurutnya, hampir setiap hari alat berat melintasi wilayah gampong menuju kawasan hutan untuk melakukan aktivitas penambangan. Beliau menyampaikan kekhawatiran bahwa keuntungan besar hanya dinikmati oleh para pemodal, sedangkan risiko bencana akan ditanggung oleh masyarakat. “Kalau nanti terjadi banjir bandang, yang susah adalah rakyat,” demikian kurang lebih keluhan yang beliau sampaikan. Sebagai pemimpin gampong, beliau berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini, meskipun beliau sendiri mengakui bahwa harapan tersebut terasa berat ketika harus berhadapan dengan para pemodal yang memiliki kekuatan ekonomi besar.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Sampoiniet. Jika dilihat dari luar, keadaan mungkin tampak biasa saja. Namun ketika menelusuri kawasan pedalaman dan hutan, kerusakan yang terjadi sangat memprihatinkan. Kawasan yang dahulu dipenuhi pepohonan kini berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas alat berat. Proses penghancuran lingkungan berlangsung secara perlahan namun masif. Yang lebih menyedihkan, sebagian masyarakat memilih diam karena merasa tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula berbagai isu yang semakin menambah kekhawatiran masyarakat. Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi mengenai keberadaan kelompok penambang yang diduga berasal dari luar negeri dan beroperasi di kawasan hutan Aceh Jaya. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, isu ini menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal telah menjadi perhatian serius masyarakat. Jika benar terjadi, maka ini merupakan ancaman yang jauh lebih besar karena menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam Aceh Jaya telah melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisir.
Persoalan tambang ilegal tidak boleh dipandang sebagai masalah biasa. Kerusakan hutan akan berdampak langsung pada meningkatnya risiko banjir, longsor, dan bencana ekologis lainnya. Hilangnya tutupan hutan juga akan mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam keberlangsungan sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada alam. Ketika hutan rusak, maka yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga masa depan.
Sangat disayangkan jika hukum yang selama ini dijunjung tinggi seolah kehilangan wibawanya ketika berhadapan dengan aktivitas tambang ilegal. Negara Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau jaringan tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu.
Melalui tulisan ini, kami sebagai generasi muda Aceh Jaya mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan daerah kita. Kami juga memohon perhatian serius dari Bapak Kapolda Aceh, Bapak Kapolres Aceh Jaya, pemerintah daerah, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan untuk segera mengambil langkah nyata dalam menyelamatkan hutan Aceh Jaya dari ancaman tambang ilegal. Jangan biarkan kerusakan ini terus berlangsung hingga mencapai titik yang tidak dapat diperbaiki lagi.
Aceh Jaya adalah rumah kita bersama. Hutan-hutan yang ada hari ini bukan hanya milik generasi sekarang, tetapi juga milik anak cucu kita di masa depan. Jangan sampai mereka kelak hanya mendengar cerita tentang indahnya hutan Aceh Jaya tanpa pernah bisa melihat dan menikmatinya secara langsung. Keserakahan segelintir orang tidak boleh mengorbankan masa depan seluruh masyarakat Aceh Jaya.
Jika hari ini kita memilih diam, maka kita sedang memberi ruang bagi kehancuran untuk terus berjalan. Tetapi jika hari ini kita berani bersuara dan bertindak, masih ada harapan untuk menyelamatkan Aceh Jaya sebelum semuanya terlambat.























































Leave a Review