Katacyber.com | Nagan Raya – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nagan Raya mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk segera merekomendasikan pembekuan seluruh aktivitas PT KIM hingga seluruh persoalan penyerobotan lahan masyarakat dan dugaan pelanggaran lainnya diselesaikan secara tuntas, Sabtu, (17/01/2026).
Desakan tersebut menguat menyusul temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya yang mengungkap sejumlah persoalan serius dalam operasional perusahaan perkebunan tersebut. Salah satu temuan krusial ialah adanya penguasaan dan pengelolaan lahan oleh PT KIM yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Selain itu, DPMPTSP juga menemukan adanya proses peralihan hak atas tanah dari masyarakat kepada perusahaan yang dilakukan melalui sebuah komite yang dibentuk oleh pihak perusahaan. Pembayaran lahan dilakukan melalui komite tersebut, sementara sebagian lahan yang status peralihannya belum tuntas telah lebih dahulu digarap oleh perusahaan berdasarkan hasil mekanisme komite tersebut.
Ketua Umum HMI Cabang Nagan Raya, Muhammad Agus Rifa’i, menilai temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan tenaga kerja. Ia menegaskan pemerintah daerah dan DPRK tidak boleh bersikap pasif agar konflik agraria dan ketenagakerjaan tidak terus berlarut-larut.
“Kami menilai dengan adanya temuan DPMPTSP terkait penguasaan tanah PT KIM di luar HGU serta mekanisme peralihan hak tanah yang bermasalah, maka sudah sangat layak seluruh aktivitas PT KIM dibekukan sampai persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan,” ujar Agus.
Tak hanya persoalan lahan, HMI juga menyoroti temuan di bidang ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan DPMPTSP, PT KIM di bawah manajemen bidang perkebunan belum memiliki tenaga kerja tetap, belum memiliki karyawan, serta belum memiliki tenaga kerja kontrak. Seluruh tenaga kerja yang digunakan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).
Lebih lanjut, ditemukan pula adanya tenaga kerja harian lepas yang bekerja melebihi tiga bulan secara berturut-turut, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran upah BHL tersebut diduga berada di bawah standar upah yang ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
“Dengan berbagai temuan ini, PT KIM sudah sangat layak dibekukan dari seluruh aktivitasnya sebagai bentuk efek jera hingga semua permasalahan benar-benar diselesaikan,” tegasnya.
HMI Cabang Nagan Raya juga mendesak Pemkab Nagan Raya dan DPRK untuk segera membentuk tim independen guna menindaklanjuti temuan DPMPTSP, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan tenaga kerja.























































Leave a Review