Katacyber.com | Aceh Tengah – Sadikin Arisko menegaskan bahwa kehadiran PT Linge Mineral Resources (LMR) di wilayah Aceh Tengah harus segera dihentikan. Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut tidak membawa dampak baik bagi daerah maupun masyarakat setempat. Kamis,(09/10/2025).
“Pemerintah Aceh dan pusat sudah memprioritaskan tambang rakyat. Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pemerintah Aceh agar segera menghentikan proses tahapan eksplorasi menuju operasi produksi tambang yang dilakukan oleh PT LMR,” tegas Sadikin Arisko melalui pesan tertulis yang diterima Katacyber.com.
Ia menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT LMR mencakup luas sekitar 36.000 hektare, yang meliputi Kecamatan Linge dan Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“Menurut informasi yang kami peroleh, IUP PT LMR seluas 36.000 hektare itu mencakup dua kecamatan, yaitu Linge dan Bintang. Artinya, jika wilayah tersebut dikuasai LMR, maka masyarakat Aceh Tengah tidak lagi memiliki kesempatan untuk mengelola hasil bumi sendiri. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Pemerintah Aceh harus mengambil langkah tegas untuk memberhentikan proses tahapan perusahaan tersebut. Jika tidak, maka Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah diarahkan pemerintah akan menjadi nihil,” jelasnya.
Sadikin menegaskan bahwa tuntutan penghentian aktivitas PT LMR bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, hingga kini belum ada kerja sama resmi antara perusahaan tersebut dengan pemerintah daerah.
“Tuntutan kami bukan tidak berdasar. Dari hasil investigasi kami sejauh ini, tidak ada agreement antara PT LMR dengan pemerintah daerah. Artinya, jangan sampai daerah hanya menikmati dampak buruk dari kegiatan yang dilakukan LMR nantinya. Terbukti dari apa yang kami ketahui saat ini, putra daerah yang dipekerjakan di LMR tidak berstatus karyawan tetap, melainkan hanya pekerja lepas,” tutup Sadikin.























































Leave a Review