Belum jelas nasib penindakan setoran tambang ilegal Rp.360 Juta/tahun, tiba pula gelombang penolakan massa agar alat berat tak dikeluarkan dari lokasi tambang ilegal (emas) sesuai ultimatum dua pekan Gubernur Aceh. Tidak diketuai pasti, siapa yang mencipta kondisikan maraknya emak-emak, bapak-bapak yang tampil di media sosial agar upaya Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam memberantas tambang ilegal agar ambyar.
Alih-alih mendapatkan benang merah dari solusi tambang ilegal hingga pemolisian hijau (green policing) tiba pula desakan masyarakat Aceh untuk jangan menghentikan operasi tambang ilegal, dengan motif ekonomi keluarga yang sifatnya pokok, mendesak dan genting.
“jangan usir kami pak, kami hanya orang kecil, kami tidak punya pangkat, anak kami butuh makan di pesantren.” ujar seorang ibu yang menolak untuk ditutup lokasi tambang ilegal di salah satu kabupaten di Aceh.
Polemik penegakan hukum tambang ilegal semakin komplek, ada banyak tafsiran tujuan tersembunyi di dalamnya, ada banyak pemangku kepentingan yang terus berperan memanfaatkan keadaan; ada yang bertujuan agar mempertahankan bisnis dengan mengatasnamakan masyarakat atau janda korban konflik. Ada yang tebang pilih isu penegakan hukum. Ada yang berperan mengintip peluang cuan. Ada yang berperan ingin menjebolkan kebijakan pertambangan rakyat. Ada yang berperan mencari panggung popularitas, dan seterusnya. Namun, dari banyak peran tersebut, jika diukur secara politik ekonomi, pada akhirnya masyarakat Aceh tetap miskin. Sudah miskin karena tak mendapat dana segar dari otsus, kemudian dimiskinkan pula karena ketidakadilan hukum yang seharusnya dapat diandalkan menjadi instrumen membela ekonomi rakyat.
Secara kasat mata, ultimatum Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan temuan Pansus DPRA yang sempat menggetarkan jagat raya tambang ilegal di Aceh, secara perlahan-lahan berubah seperti jalan kelinci peliharaan. Awalnya diibaratkan singa yang gagah berkuasa sembari menampilkan taringnya, namun seketika itu pula patah di hadapan ketidakjelasan arah penegakan hukum atas pelaku tersistem dan massif terkait tambang ilegal di Aceh.
Pada posisi itu, Gubernur Aceh dan DPRA tersebut tampak terkapar, tergeletak di ketidakpastian tindaklanjut hukum pidana yang mengarah pada efek jera. Justru yang terjadi adalah terbukanya ruang kompromi berbagi hak dan peran. Masyarakat dibiarkan makan isu heroik berantas mafia tambang, namun kekuatan politik Aceh terus ditopang oleh aliran-aliran dana haram yang mengalir dari praktik perusakan alam dan ekonomi, serta mengadu domba masyarakat akar rumput.
Kajian ini memberi sinyal bahwa arah tata kelola sumber daya energi dan lingkungan Aceh tidak sedang berorientasi pada pemanfaatan untuk kesejahteraan umum (rakyat). Namun masih mengarah pada kiblat tolak-tarik kepentingan antara eksekutif, legislatif dan penegak hukum. Masyarakat Aceh selalu dibiarkan menonton sembari teriak dan bertepuk tangan atas prestasi manipulatif pemimpin dan para penegak hukumnya.

























































Leave a Review