Oleh: Anissa (Pengiat Sosial di Aceh / Part of Sekolah Kita Menulis cabang Langsa).
Ada istilah dalam ilmu perilaku yang disebut moral licensing: begitu seseorang sudah membuktikan dirinya baik di satu hal, ia merasa punya “tiket” untuk sedikit longgar di hal lain. Orang yang rajin salat lima waktu, misalnya, kadang merasa lebih boleh menunda bayar utang. Baitul Mal Aceh tampaknya menjalankan versi kelembagaan dari kebiasaan itu: karena pengurusnya sudah lolos syarat mengaji, sehat rohani, dan bebas catatan kriminal, lembaga ini seolah menganggap syarat-syarat itu otomatis menjamin uangnya aman. Padahal kesalehan personal dan sistem pengawasan uang adalah dua hal yang sama sekali berbeda dan enam belas tahun terakhir membuktikan itu berkali-kali.
Ini juga bentuk dari apa yang oleh ilmu ekonomi disebut masalah agen-prinsipal: begitu umat menitipkan zakatnya ke sebuah lembaga, ada jarak informasi antara yang menitip dan yang mengelola. Jarak itu hanya bisa ditutup dengan pengawasan yang aktif bekerja, bukan dengan asumsi bahwa yang mengelola pasti amanah karena gelarnya “ustadz” atau “abon.” Kalau pengawasannya lemah, jarak itu jadi celah, dan celah itu terbukti berulang selalu ada yang memanfaatkan.
Berikut buktinya, ringkas saja:
Aceh Besar, 2010–2011. Rp7 miliar dana zakat dipakai di luar aturan. Kepala Baitul Mal-nya malah naik jabatan ke provinsi sebelum jadi tersangka.
Aceh Singkil, 2016–2017. Rp7,1 miliar dana zakat diselidiki, dokumen laporannya “hilang” tepat saat paling dibutuhkan.
Aceh Tenggara, 2021. Dana bantuan rumah yang sudah cair ditarik ulang oleh kepala Baitul Mal-nya sendiri, dipotong Rp12,7 juta per rumah dengan alasan “studi banding.”
Aceh Utara, 2021. Rp11,2 miliar cair untuk 251 rumah dhuafa, baru seperlima yang jadi. Lima pejabat, termasuk kepalanya, jadi tersangka.
Aceh Selatan, 2022. Rp1,74 miliar dana rehab rumah raib, mantan kepala Baitul Mal-nya ikut ditahan.
Aceh Tenggara, 2025 (lagi). BPK menemukan Rp131 juta dana zakat dipinjamkan ke pengurusnya sendiri, dengan alasan belum menerima gaji.
Bireuen, 2024–2026. Rp98,7 juta “dikembalikan,” nyaris dijadikan alasan menutup kasus padahal mengembalikan uang curian tidak menghapus fakta bahwa uang itu pernah dicuri.
Dan Baitul Mal Aceh, 2026. Dugaan pungli bantuan modal usaha. Ketua Badan BMA menjawab dengan kalimat: “Kami manusia biasa.” Jawaban yang jujur, tapi tidak menjawab satu pun pertanyaan soal ke mana uangnya pergi.
Delapan kasus, tujuh kabupaten/kota, enam belas tahun. Kalau ini nilai ujian, tidak ada satu pun yang lulus KKM. Dan polanya selalu sama: uangnya bocor bukan saat dikumpulkan, tapi saat disalurkan. Yang disalahkan pertama selalu “oknum,” bukan sistemnya. Dan yang jadi pelaku, hampir selalu bukan pegawai rendahan melainkan orang di kursi paling atas, orang yang justru paling ketat lolos ujian mengaji dan wawancara akhlak.
Yang membuat ini makin sulit dimaafkan: solusinya sebenarnya bukan barang langka. Aceh punya banyak anak muda yang setiap hari kerja dengan cara yang justru dirancang untuk mencegah delapan kasus di atas pembagian tugas yang jelas supaya satu orang tidak bisa mengatur sekaligus mencairkan dan menentukan potongannya sendiri, laporan yang bisa diperiksa siapa saja, pengawasan yang jalan sebelum ada yang viral, bukan sesudahnya. Ini bukan ilmu langka dari luar negeri. Ini pelatihan dasar yang sudah biasa diikuti anak-anak muda organisasi sosial di Aceh sendiri. Orangnya ada. Ilmunya ada. Yang tidak pernah benar-benar dipakai oleh Baitul Mal adalah kemauan untuk memakainya.
Maka ini pertanyaan penutup untuk Kepala Baitul Mal Aceh: kalau syarat mengaji, syarat sehat rohani, dan SKCK terbukti gagal mencegah delapan kegagalan yang sama selama enam belas tahun di tujuh kabupaten berbeda, atas dasar apa publik masih harus percaya syarat yang sama akan cukup di tahun ketujuh belas dengan anggaran Rp261 miliar yang jauh lebih besar dari semua kasus di atas digabung, dan dengan generasi yang tahu persis bagaimana sistem ini seharusnya dijalankan, menonton dari luar?
Alim di kertas seleksi. Zalim di titik penyaluran. Itu Baitul Mal Aceh, dari 2010 sampai hari ini.
























































Leave a Review