Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada sebanyak 2.065 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (9/3/2026). Prosesi penyerahan tersebut dijadwalkan berlangsung di halaman Kantor Bupati Abdya, Jalan Bukit Hijau, Keudee Paya, Kecamatan Blangpidie. Sabtu, (07/03/2026).
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Abdya, Amrizal, mengatakan pemerintah daerah saat ini sedang mematangkan seluruh persiapan teknis melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
“Penyerahan SK PPPK paruh waktu Kabupaten Abdya diselenggarakan pada Senin (9/3/2026) di halaman Kantor Bupati. Saat ini BKPSDM sedang menyiapkan seluruh kebutuhan teknis agar kegiatan berjalan lancar,” kata Amrizal kepada wartawan di ruang Kepala BKPSDM Abdya.
Ia menjelaskan, awalnya pemerintah daerah mengusulkan sebanyak 2.083 tenaga PPPK paruh waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun dalam proses verifikasi terdapat sejumlah kendala administrasi.
“Sebanyak delapan orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), delapan lainnya berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS), dan dua orang masih dalam proses validasi oleh BKN,” ujar Amrizal yang turut didampingi Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni Muliana.
Menurutnya, para tenaga yang akan menerima SK tersebut berasal dari berbagai formasi dan sebelumnya telah melalui tahapan seleksi administrasi yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Amrizal menambahkan, penyerahan SK rencananya akan disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin. Namun apabila berhalangan hadir, prosesi tersebut akan dipimpin oleh Wakil Bupati Abdya Zaman Akli.
“Insya Allah Bupati Safaruddin dijadwalkan hadir untuk menyerahkan SK secara langsung kepada para PPPK. Jika beliau berhalangan, kegiatan akan diwakili oleh Wakil Bupati Zaman Akli,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh peserta untuk hadir tepat waktu serta mengenakan seragam batik KORPRI yang dipadukan dengan celana atau rok hitam dan sepatu hitam. Peserta perempuan juga diminta menggunakan jilbab hitam.
Amrizal menyebut proses penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada tenaga non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi.
“BKPSDM terus berupaya melakukan percepatan sebagai bentuk pelayanan kepada para tenaga PPPK,” tutupnya.
























































Leave a Review