Praktik penempatan keluarga dalam posisi strategis dan pengelolaan proyek pemerintahan sering kali menimbulkan kontroversi yang tidak hanya berdampak pada persepsi publik, tetapi juga pada kualitas tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Fenomena ini mengingatkan kita pada masa kepemimpinan Utsman bin Affan, khalifah ketiga dalam sejarah Islam, yang juga menghadapi kritik serupa terkait pengangkatan kerabatnya dalam jabatan penting.
Utsman bin Affan dikenal sebagai pemimpin yang dermawan dan bijaksana, serta berhasil membawa kemakmuran dan ekspansi wilayah Islam. Namun, masa pemerintahannya tidak lepas dari tuduhan nepotisme karena beliau mengangkat banyak anggota keluarganya, terutama dari Bani Umayyah, sebagai gubernur dan pejabat tinggi. Misalnya, Muawiyah bin Abu Sufyan, sepupu Utsman, diangkat sebagai gubernur Syam, dan beberapa kerabat lain menduduki posisi strategis di berbagai provinsi. Pengangkatan ini didasarkan pada kepercayaan dan loyalitas, serta kemampuan mereka dalam mengelola wilayah yang luas dan kompleks.
Membandingkan dengan situasi pemerintahan kota Banda Aceh saat ini (Dinasti Walikota Illiza), ingat, wali Kota Banda Aceh bukanlah Utsman bin Affan yang mengangkat keluarganya berdasarkan kemampuan, integritas, dan dedikasi, bukan sekadar hubungan darah. Kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya memang alami, namun penempatan keluarga tanpa dasar yang kuat dapat mengancam kualitas tata kelola pemerintahan dan menimbulkan kekecewaan publik.
Apakah Banda Aceh akan mengalami “Gibran jilid dua,” di mana pengelolaan pemerintahan menjadi sarang nepotisme yang merugikan masyarakat? Ini adalah tantangan besar yang harus diwaspadai dan dihindari demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas pemerintahan yang bersih serta profesional.
John Locke pernah menyatakan, “Pemerintahan yang baik adalah yang dibentuk untuk melindungi hak-hak individu dan mempromosikan kesejahteraan umum.” Ini menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan rakyat.
Larry Diamond dalam bukunya “The Spirit of Democracy” juga menekankan bahwa “Pemerintahan yang efektif harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, di mana suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan.”
Kutipan-kutipan ini mengingatkan kita bahwa dalam menentukan kebijakan dan keputusan, pemimpin harus selalu mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan kepentingan publik, bukan sekadar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, kita harus bersikap kritis dan berani mempertanyakan setiap keputusan yang diambil oleh pemimpin kita. Apakah kita akan terus membiarkan mereka yang tidak layak menduduki posisi strategis hanya karena mereka memiliki hubungan darah dengan penguasa? Atau apakah kita akan menuntut agar setiap individu yang memegang kekuasaan di Banda Aceh, dan di seluruh negeri ini, benar-benar memiliki kompetensi dan integritas yang dibutuhkan untuk memimpin? Jika kita tidak berani mengambil sikap, maka kita akan menjadi bagian dari lingkaran setan yang hanya akan memperburuk keadaan, di mana kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan publik, dan harapan akan pemerintahan yang bersih dan profesional hanya akan menjadi ilusi belaka.
Kita tidak bisa lagi berdiam diri, karena setiap detik yang kita biarkan berlalu tanpa tindakan adalah kesempatan yang hilang untuk memperbaiki sistem yang telah rusak. Mari kita bangkit dan bersuara, menuntut agar setiap pemimpin di Banda Aceh memahami bahwa jabatan bukanlah warisan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Jika kita tidak memiliki keberanian untuk mempertanyakan atau melawan keadaan yang ada saat ini , maka kita akan terus terjebak dalam siklus ketidakadilan yang hanya menguntungkan segelintir orang, sementara masyarakat luas tetap terpinggirkan, PDAM Banda Aceh meresahkan, parkir liar, hingga pembohongan peningkatan kesejahteraan warga miskin kota.
*Penulis adalah Kader HMI Banda Aceh berinisial H























































Leave a Review