Katacyber.com | Jakarta – Sejumlah tokoh nasional asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dukungan moral dan hukum kepada Kompol Kosmas Kaju Gae terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya. Dukungan ini disampaikan dalam pertemuan di kawasan SCBD, Jakarta, pada Sabtu, (06/09/2025).
Hadir dalam kesempatan tersebut tokoh senior NTT Jeky Uli, Gories Mere, dan Alfons Leomau; anggota DPR RI Dapil NTT I & II Melkias Markus Mekeng, Ahmad Yohand, Juli Laiskodat, dan Rudi Kabunang; para advokat nasional asal NTT seperti Petrus Selestinus, Petrus Ballapationa, Honing Sani; serta Divisi Hukum Forum Pemuda NTT yang diketuai Wilvridus Watu.
Semua pihak sepakat bahwa langkah banding harus ditempuh agar putusan PTDH tidak berkekuatan hukum tetap, sembari tetap menghormati dan mengedepankan keadilan bagi korban, almarhum Afan Kurniawan.
Dalam forum tersebut, tokoh nasional Gories Mere menyoroti rekam jejak pengabdian Kompol Kosmas sejak bergabung dengan Polri tahun 1996. Ia pernah bertugas di berbagai daerah konflik, mulai dari Timor Timur, Papua, Poso, Aceh, hingga misi perdamaian Garuda di Lebanon. Pada 2 Januari 2007, saat bertugas di daerah konflik, Kompol Kosmas tertembak di bahu kanan oleh kelompok bersenjata dan hampir harus diamputasi. Berkat perawatan intensif di RS Elisabeth Singapura, luka tersebut dapat diselamatkan meski hingga kini bekas tembakan masih membekas sebagai simbol pengorbanan.
Keputusan PTDH terhadap perwira asal NTT yang telah mengabdi lebih dari tiga dekade itu menimbulkan keprihatinan luas. Pasca putusan sidang kode etik di Bareskrim Polri, Kompol Kosmas menyampaikan permohonan maaf terbuka dan penghormatan kepada keluarga korban. Ia menegaskan hanya melaksanakan tugas sesuai perintah komando, tanpa ada niat mencelakakan siapa pun. Peristiwa yang menelan korban jiwa itu baru diketahuinya setelah beredar di media sosial.
Dari sisi faktual, kondisi kendaraan taktis Brimob memiliki keterbatasan jarak pandang, ditambah kaca yang terpapar gas air mata sehingga semakin menyulitkan pandangan. Situasi kericuhan saat itu membuat kendaraan terpaksa bergerak, bukan karena adanya niat untuk melukai, melainkan untuk menyelamatkan anggota dari serangan massa. Posisi Kompol Kosmas yang duduk di samping sopir semakin menegaskan bahwa ia bukan pengemudi kendaraan.
Dari perspektif hukum pidana, tidak ditemukan unsur kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa) karena tidak ada niat atau kemampuan mengetahui adanya korban di bawah kendaraan. Peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai overmacht (keadaan terpaksa), di mana kendaraan harus bergerak demi keselamatan personel di dalamnya.
Atas dasar itu, sanksi PTDH dinilai tidak proporsional. Upaya banding dianggap menjadi langkah konstitusional yang harus ditempuh agar perkara ini diputus lebih adil. Dukungan luas dari tokoh masyarakat, anggota DPR, dan praktisi hukum menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar menyangkut satu individu, melainkan juga menyangkut rasa keadilan publik.
“Kompol Kosmas adalah sosok pengabdian dari tanah NTT untuk NKRI. Tragedi ini seharusnya menjadi refleksi bersama agar hukum ditegakkan dengan adil, proporsional, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Wilvridus Watu, S.H., M.H., Ketua Divisi Hukum Forum Pemuda NTT.























































Leave a Review