Banda Aceh — Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh melalui Tim Panitia A melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan hak atas tanah dari masyarakat pada Rabu, 8 Juli 2026.
Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penelitian fisik dan yuridis terhadap objek tanah yang dimohonkan. Tim Panitia A turun langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan pemohon dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pencocokan batas bidang tanah bersama pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan. Selain itu, dilakukan pula verifikasi dokumen serta pengumpulan keterangan yang diperlukan guna memastikan bahwa permohonan hak atas tanah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.




























































Leave a Review