Banda Aceh – Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Irvandi Satria, S.SiT., QRMP, menghadiri kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf kepada para nazhir yang diselenggarakan di Aula Kementerian Agama Kota Banda Aceh.
Dalam kegiatan tersebut, sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazhir. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan dokumen yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan wakaf.
Sertipikasi tanah wakaf merupakan wujud komitmen untuk melindungi aset wakaf secara hukum. Kepastian status tanah membantu menjaga agar peruntukan dan pemanfaatannya dapat berlangsung sesuai tujuan wakaf.
Dengan adanya sertipikat, pemanfaatan tanah wakaf diharapkan dapat terus berlangsung secara aman, tertib, dan berkelanjutan untuk kepentingan umat. Perlindungan hukum juga menjadi dasar penting dalam menjaga aset tersebut agar manfaatnya tetap dapat dirasakan masyarakat.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Kejaksaan. Kolaborasi antarlembaga tersebut diarahkan untuk mendorong semakin banyak tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Kehadiran para pihak dalam kegiatan penyerahan menunjukkan bahwa pengamanan tanah wakaf merupakan upaya bersama. Setiap lembaga menjalankan perannya untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset yang digunakan bagi kepentingan umat.
Melalui langkah bersama ini, aset wakaf diharapkan dapat terjaga dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Pengamanan aset wakaf menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
Sumber: https://www.instagram.com/kantahkotabandaaceh/reel/Db78FJ-h0o0/




























































Leave a Review