Katacyber.com | Simeulue – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan tuntutan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Simeulue terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KIP Simeulue.
Hal tersebut disampaikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan dugaaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara No 65-PKE-DKPP/v/2024, dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Simeulue, di ruang sidang DKPP Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan para teradu yaitu ketua dan seluruh anggota KIP Simeulue terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hasil putusan DKPP, Sekretaris DPC PBB Simeulue, Adi Saleh, mengatakan pihaknya akan kembali melaporkan KIP Kabupaten Simeulue ke DKPP dalam waktu dekat dengan temuan baru yang ada.
“Dalam waktu dekat kami akan laporkan kembali KIP Simeulue ke DKPP dengan temuan baru dan menurut kami sangat fatal, bukti dan dokumen sudah siap” tegasnya.
Leave a Review