Katacyber.com | Jakarta – Kebijakan yang di godok pemerintah melalui pungutan penghasilan buruh dan pekerja, termasuk ASN lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat tentangan keras dari berbagai aliansi buruh.
Di berbagai daerah mulai banyak aksi menyataan sikap penolakan, usai Presiden Joko Widodo menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, potongan Tapera sebesar 3 persen. Sebanyak 2,5 persen yang ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri, mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.
Kebijakan ini juga mendapat protes lantaran para pekerja mandiri malah harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera atau lebih berat dari pekerja, buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pemberi kerja. Banyak juga publik yang menilai kebijakan ini salah kaprah, karna harusnya kebijakan ini mestinya bersifat sukarela untuk membantu meringankan buruh dan pekerja mendapatkan hunian.
Penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera bahkan dinilai makin memberatkan nasib pekerja maupun buruh, lantaran upah buruh telah dipotong untuk program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berkutat dari permasalahan defisit perumahan, pemerintah memang berusaha memberikan solusi. Salah satunya merancang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Melalui Tapera pemerintah menyediakan fasilitas penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu untuk membeli, membangun, dan merenovasi rumah melalui program ini. Namun banyak penolakan sejumlah kalangan terutama bagi pekerja dikarnakan mekanisme pelaksanaan nya yang mewajibkan pekerja menjadi peserta.
Namun tidak semua peserta dapat menikmati manfaat tapera, hanya peserta yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau pekerja dengan upah dibawah 8 juta di wilayah non-Papua atau dibawah 10 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat yang bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, membangun atau merenovasi rumah.
Kepesertaan Tapera berakhir saat pekerja pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun buat pekerja mandiri, saat meninggal, atau peserta tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Dilansir dari data dari situs web BP Tapera, target pembiayaan rumah Tapera tahun ini hanya 8.717 unit senilai Rp 1,3 triliun. Meski dalam aturan program tersebut berlaku bagi semua pekerja, saat ini baru aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, serta pekerja perusahaan pelat merah yang jadi peserta. Kedepan pembiayaan perumahan ini akan mulai dijalankan dan diwajibkan secara menyeluruh paling lambat pada 2027.
Berbagai kalangan pun mulai menyoroti kebijakan ini. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyampaikan penolakan terhadap kebijakan yang dinilainya memberatkan pekerja dan pelaku usaha.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” kata Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, dalam keterangan resminya, Selasa (28/5/2024).
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pendapatan pekerja yang disisihkan untuk Tapera bakal memberatkan mereka. Menurut nya, buruh sedang mempertimbangkan untuk menggugat pasal soal Tapera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 mengatur kewajiban pekerja dan pekerja mandiri menjadi peserta Tapera.
“Kalau menggugat sedang kami pertimbangkan mengingat kondisi MK (Mahkamah Konstitusi) sedang krisis kepercayaan dari rakyat. Langkah yang paling tepat adalah aksi besar,” ungkap Mirah.
Di tengah kritik sejumlah kalangan, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan Tapera ini hingga akhirnya diresmikan.
Iya semua sudah dihitung lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat,” kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Jokowi yakin masyarakat akan merasakan manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat ini di kemudian hari.
“Tapi setelah berjalan, saya kira masyarakat merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya,” kata dia. “Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra.”ucapnya.
Leave a Review