Sudah Sejahterakah Para Guru atau Malah Sengsara?

Oleh : Andika Pratama
Ketua Umum HMI Komisariat Pertanian UNIMAL

Hari Guru Nasional ditetapkan pada tanggal 25 November, hal itu merupakan hasil Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1994. Dengan adanya peringatan Hari Guru Nasional, menunjukan bahwa kita sebagai anak bangsa sangat menghargai dan menghormati guru yang telah memberikan kita banyak ilmu bermanfaat dan berharga.

Namun, guru di Indonesia yang selalu dijuluki “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” ini kenyataannya merupakan pahlawan tanpa perlindungan.

Sudahkah mereka mendapatkan hak-hak dan keadilan dari Pemerintah Indonesia, atau malah dibuat sengsara? Seperti kasus-kasus guru yang menegur murid untuk lebih disiplin, malah dilaporkan oleh orang tua murid yang rata-rata merupakan pejabat dan aparat. Kasus-kasus tersebut menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik hingga adanya isu permintaan uang damai. Sehingga hal ini perlu diselidiki secara objektif tanpa intervensi.

Dari adanya kasus-kasus tersebut, sepertinya hak perlindungan hukum untuk guru perlu ditegakkan lebih masif lagi sebagai jaminan keadilan bagi guru-guru di Indonesia. Pemerintah juga dirasa sangat perlu memperhatikan guru-guru di daerah bahkan di pelosok desa yang memiliki keterbatasan dan tantangan besar dalam mengajar di lokasi dengan fasilitas dan sumber daya yang minim dan terbatas.

Namun, para guru tetap berjuang memberikan pendidikan terbaik tanpa adanya insentif yang memadai, pelatihan yang berkelanjutan, dan pemerataan distribusi sumber daya. Pemerintah harus lebih responsif dalam memperbaiki kondisi dunia pendidikan agar para guru di pelosok desa dapat bekerja dengan optimal dan memberikan pendidikan yang setara dengan daerah perkotaan.

Realisasi kenaikan gaji guru pada 2025 mendatang yang merupakan salah satu janji politik Presiden RI, Prabowo Subianto diharapkan menjadi stamina tambahan bagi para tenaga pendidik. Prabowo-Gibran menjanjikan kenaikan gaji guru sebesar Rp 2.000.000, tak hanya itu guru juga akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk pada guru honorer di seluruh Indonesia.

Apakah janji kenaikan gaji guru ini akan merata? Ataukah ada syarat tertentu untuk mendapatkan kenaikan gaji ini? Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa detail mengenai sertifikasi akan diumumkan pada hari guru Nasional

Tentunya akan menjadi kekhawatiran, bagaimana jika guru yang sudah mengabdi puluhan tahun lamanya malah tidak mendapatkan haknya karena tidak sesuai syarat, semisal bukan lulusan D4 atau S1 lantaran tidak memiliki biaya untuk bayar kuliah dan keterbatasan lainnya.

Jika benar ada syarat dan ketentuan yang membuat dilema para guru di pelosok tidak mendapatkan janji politik Prabowo, hal itu sama saja tidak membuat guru yang sudah mengabdi selama puluhan tahun sejahtera.

Mengingat, masih banyak sekali ditemukan para guru honorer dengan umur yang sudah tidak muda lagi bahkan keterbatasan beraktifitas, tetapi masih mengabdi untuk anak-anak penerus bangsa dan hanya mendapatkan gaji kurang dari Rp 1.000.000 bahkan hanya Rp 200 ribu – Rp 400 ribu saja, bisakah hal itu disebut sejahtera?

Tentunya kita semua berharap Pemerintah Indonesia, khususnya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Prabowo – Gibran benar-benar bisa memenuhi janji politik bukan hanya sekedar kampanye.

Bisa memberikan hak-haknya, kesejahteraannya, kesetaraan dan perlindungan terhadap guru-guru yang sudah mendidik dan menelurkan para pemilik masa depan, karena sejatinya seorang guru seperti lilin, mereka ‘mengkonsumsi’ dirinya sendiri untuk menerangi jalan orang lain.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi