Katacyber.com | Blangpidie – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blangpidie menyoroti langkah sejumlah pihak yang terkesan berupaya melegalkan aktivitas tambang di wilayah Wilayah Tambang Rakyat (WTR) Aceh Barat Daya. HMI menegaskan, upaya tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi atau menghapus bukti adanya dugaan setoran “upeti” sebesar Rp.360 miliar yang sempat terungkap dalam temuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua Umum HMI Cabang Blangpidie, Afan Fajeri, mengatakan bahwa proses legalisasi WTR harus berjalan secara transparan dan tidak mengaburkan substansi utama persoalan, yaitu indikasi kuat adanya aliran dana tidak sah kepada oknum penegak hukum dan pejabat tertentu.
“Kita tidak menolak pengaturan WTR jika tujuannya untuk menertibkan tambang rakyat. Tapi jangan jadikan legalisasi itu sebagai jalan untuk menghapus jejak kejahatan ekonomi dan moral. Setoran Rp360 miliar itu harus tetap diusut tuntas,” tegas Afan dalam keterangannya, Senin (7/10/2025).
Afan menilai, jika aparat penegak hukum tidak serius menindaklanjuti temuan tersebut, maka publik akan menilai ada sandiwara besar di balik isu tambang ilegal.
“HMI cabang Blangpidie menegaskan, jangan ada sandiwara hukum. Jika benar penegakan hukum dijalankan, buktikan dengan membuka hasil penyelidikan secara transparan. Jangan hanya menyalahkan rakyat kecil, sementara aktor besar dibiarkan,” ujarnya.
HMI Cabang Blangpidie juga meminta Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh tidak mengabaikan mandat moral dan hukum dalam menegakkan keadilan. Menurut Afan, masyarakat Aceh sudah jenuh dengan permainan di sektor tambang yang kerap hanya menguntungkan segelintir elit.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rakyat menunggu keberanian aparat menuntaskan kasus setoran Rp360 miliar ini. Jangan sampai legalisasi WTR justru dijadikan tameng untuk melindungi para pelaku korupsi dan penyelewengan kekuasaan,” tutupnya.























































Leave a Review