KataCyber.Com | Blangpidie — Setelah beberapa jam berada di bawah terik matahari, peserta demonstrasi akhirnya menemukan titik temu setelah pihak PT. Leuser Karya Tambang (PT. LKT) sepakat untuk menggelar audiensi dengan peserta aksi. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Senin, (05/05/2025).
Koordinator Umum Aksi, Rahmad Maulana, menjelaskan bahwa setelah dialog panjang dengan pihak PT. LKT di lokasi aksi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan audiensi di kantor perusahaan. “Kami akhirnya sepakat untuk beraudiensi bersama pihak PT. Leuser Karya Tambang di kantor perusahaan tersebut,” ujar Rahmad kepada KataCyber.Com.
Adapun berikut adalah Berita Acara dan poin-poin tuntutan dari mahasiswa dan masyarakat kepada PT. Leuser Karya Tambang.
—
PT. LEUSER KARYA TAMBANG
Jl. Nasional Meulaboh-Tapaktuan, Dusun Alue Beringin, Desa Pantee Rakyat, Kec. Babahrot, Kab. Aceh Barat Daya, Aceh
BERITA ACARA AUDIENSI
No. : /LKT-BA/V/2025
Pada hari ini Senin, tanggal lima bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima (05-05-2025), telah dilaksanakan audiensi di Kantor Tambang PT. Leuser Karya Tambang antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan. Audiensi ini membahas sepuluh poin tuntutan dari masyarakat Desa Rukoen Damee. Berikut adalah hasil audiensi antara kedua belah pihak:
1. Dibentuk tim pansus untuk menganalisa tuntutan dari masyarakat Rukoen Damee, yang terdiri dari:
A. Aparatur Desa Rukoen Damee
B. Pihak perusahaan
C. Pihak mahasiswa
D. Pihak keamanan (Kepolisian)
E. Pihak DPRK
Tim akan terbentuk pada tanggal 7 Mei 2025.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama. Atas perhatian, diucapkan terima kasih.
—
ALIANSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT PEDULI DAMPAK LINGKUNGAN
Jl. Nasional Blangpidie-Meulaboh, Padang Hilir-Susoh, Kode Pos 23765
Hp: 0822-4683-5412
POIN-POIN TUNTUTAN AKSI MAHASISWA DAN MASYARAKAT PEDULI DAMPAK LINGKUNGAN
1. Perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai, sesuai dengan UU PPLH yang mengatur pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukoen Damee.
3. PT. LKT wajib mengganti rugi taman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan, sesuai dengan Pasal 87 UU PPLH.
4. Wajib memberikan CSR kepada Gampong Rukoen Damee, sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), khususnya Pasal 74.
5. Jalan desa yang rusak akibat aktivitas PT. LKT harus diperbaiki dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas perusahaan.
6. Perusahaan wajib memperkerjakan warga desa Rukoen Damee sebanyak 50% dari tenaga kerja di perusahaan, sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) UU UPT.
7. PT. LKT harus mengangkat warga desa Rukoen Damee sebagai humas perusahaan.
8. Informasi operasional PT. LKT harus terbuka kepada masyarakat Rukoen Damee.
9. Mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016.
10. Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukoen Damee.
“Kami berharap agar apa yang kita perjuangkan bersama masyarakat segera direalisasikan oleh pihak PT. Leuser Karya Tambang. Semua ini demi kemakmuran dan keadilan bagi masyarakat Rukoen Damee,” tutup Rahmad.























































Leave a Review