Penulis: Johannes Pasaribu, S.H.,M.H. (NIM: 258101015. Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara)
Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar negara Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus sumber dari segala sumber hukum nasional. Sebagai cita hukum (rechtssidee) negara, Pancasila dirumuskan dalam lima sila yang menjadi landasan filosofis dalam pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nilai-nilai tersebut menjiwai seluruh peraturan perundang-undangan dan menjadi pedoman dalam mewujudkan tujuan hukum nasional.
Nilai Pancasila tercermin pula dalam pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, yang menekankan pendekatan kemanusiaan dan keadilan sosial. Meskipun penerapannya belum optimal dalam praktik, rehabilitasi telah memiliki dasar hukum yang jelas dan seharusnya dipandang oleh aparat penegak hukum sebagai wujud implementasi nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, rehabilitasi perlu diupayakan secara maksimal sebagai bagian dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif.
Wujud Pancasila Dalam Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri
Pancasila merupakan substansi fundamental yang memiliki kedudukan yuridis formal dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedudukan tersebut menegaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar filosofis negara, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum nasional. Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perumusan yang menyimpang dari ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai perubahan yang tidak sah terhadap konstitusi. Dalam konteks ini, Pancasila berfungsi sebagai landasan normatif yang harus dijadikan acuan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki sifat imperatif yang mengharuskan seluruh warga negara dan penyelenggara negara untuk mengimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelima sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, karena masing-masing sila saling mengandaikan dan saling menguatkan. Nilai Ketuhanan menjiwai sila-sila lainnya, sementara nilai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial membentuk kerangka etis dan moral dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai simbol ideologis, tetapi juga sebagai pedoman konkret dalam merumuskan kebijakan publik, termasuk dalam bidang hukum pidana.
Dalam kaitannya dengan kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, Pancasila berperan sebagai cita hukum (rechtsidee) yang memberikan arah dan tujuan bagi pembentukan norma hukum. Narkotika tidak semata-mata dipandang sebagai objek kejahatan, melainkan juga memiliki fungsi medis yang sah apabila digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyalahguna narkotika, khususnya bagi diri sendiri, patut dipandang sebagai individu yang membutuhkan pemulihan dan perlindungan hukum, bukan semata-mata sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum secara represif. Pendekatan rehabilitatif ini sejalan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pengaturan rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pelaksananya, termasuk SEMA Nomor 4 Tahun 2010, mencerminkan upaya negara untuk mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem pemidanaan. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ditempatkan sebagai bagian dari putusan pengadilan, yang menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana yang sah dan memiliki tujuan pemulihan. Dalam hal ini, hakim memiliki peran strategis untuk menilai fakta persidangan dan alat bukti secara komprehensif guna menentukan apakah seorang terdakwa layak dijatuhi putusan rehabilitasi.
Pelaksanaan rehabilitasi narkotika di Indonesia juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BNN memiliki tugas strategis dalam pencegahan, pemberantasan, serta peningkatan kualitas rehabilitasi medis dan sosial, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Peran BNN tersebut mencerminkan nilai sila Persatuan Indonesia, di mana penanganan masalah narkotika dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai unsur negara demi kepentingan bangsa dan masyarakat secara keseluruhan.
Lebih lanjut, nilai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan tercermin dalam mekanisme pengambilan keputusan hukum yang mengutamakan kebijaksanaan dan keadilan substantif. Putusan rehabilitasi tidak semata-mata didasarkan pada formalitas hukum, tetapi juga pada pertimbangan kemanusiaan, kepentingan sosial, dan masa depan penyalahguna narkotika sebagai bagian dari masyarakat. Dengan pendekatan ini, hukum pidana tidak diposisikan sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan pemulihan.
Sementara itu, sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menjadi landasan utama dalam menempatkan rehabilitasi sebagai prioritas dibandingkan pidana penjara bagi penyalahguna narkotika. Keadilan sosial menuntut agar kebijakan hukum tidak menimbulkan ketimpangan dan penderitaan yang tidak perlu, melainkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi individu dan masyarakat. Rehabilitasi dipandang mampu memulihkan fungsi sosial penyalahguna narkotika sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara berkelanjutan.
Dengan demikian, rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika bukan hanya kebijakan hukum pidana semata, tetapi merupakan manifestasi konkret dari nilai-nilai Pancasila dalam praktik penegakan hukum. Pendekatan rehabilitatif mencerminkan orientasi hukum pidana Indonesia yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan. Oleh karena itu, rehabilitasi selayaknya ditempatkan sebagai pilihan utama dalam penanganan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, sejalan dengan cita hukum Pancasila dan tujuan negara hukum Indonesia.
Penutup
Salah satu perwujudan nyata nilai-nilai Pancasila dalam bidang hukum pidana adalah penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Pendekatan rehabilitatif ini mencerminkan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta tujuan keadilan sosial yang menempatkan pemulihan dan perlindungan martabat manusia sebagai prioritas. Oleh karena itu, rehabilitasi selayaknya lebih diutamakan dibandingkan dengan hukuman penjara, karena tidak hanya memberikan manfaat bagi individu yang bersangkutan melalui proses pemulihan, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat dan negara dalam upaya pencegahan berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkotika. (Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Hukum pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara)





















































Leave a Review