Rapat Paripurna Batal, Dasco Sebut Tanpa Pengesahan RUU, Putusan MK Akan Berlaku.

Foto: Okezone

Katacyber.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan pada tanggal 22 Agustus 2024 dibatalkan.

Keputusan ini diambil karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, dengan hanya 89 anggota yang hadir dan 87 izin lainnya. Dasco menegaskan, tanpa pengesahan RUU tersebut, aturan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menjelaskan bahwa jika RUU Pilkada tidak disetujui sebelum tanggal pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024, maka DPR akan mengikuti keputusan terakhir dari MK. Ini berarti syarat pencalonan yang ditetapkan oleh MK akan berlaku. Dalam konteks ini, keputusan MK yang relevan adalah hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menyatakan menyebarkannya terhadap potensi yang dihasilkan jika pertemuan paripurna dilanjutkan dalam situasi saat itu. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusifitas dalam proses demokrasi di Indonesia.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi