PT. Hopson Aceh Industri Diduga Abaikan Himbauan Gubernur Aceh, Warga Minta Penegak Hukum Segara Tindaklanjut

Katacyber.com | Gayo Lues – Mahasiswa Ilmu Politik USK, Syahputra Ariga memberikan pandangan dan kesaksiannya terhadap sikap PT. Hopson Aceh Industri yang dinilai seolah tidak mempedulikan Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 500.4/4734, sifat: penting, perihal: Pemberhentian operasional kegiatan Industri PT Hopson Aceh Industri, yang telah dikeluarkan di Banda Aceh 25 April 2025 oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Menurutnya, setiap perusahaan diwajibkan melengkapi seluruh jenis perizinan sebelum melakukan proses produksi, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut.

Selanjutnya, apabila suatu perusahaan mengabaikan hal tersebut dan menjalankan produksi sebelum semua perizinan dipenuhi maka bisa dipastikan perusahaan tersebut akan menghasilkan lebih banyak efek negatif dan tidak lagi sesuai pada hakikat pendirian suatu perusahaan.
“Ketika hal itu terjadi maka Wajib ada tindakan serius dari pihak penegak hukum untuk melakukan penutupan sesuai dengan arahan UUD dan Keputusan Pemerintah,” ungkap Syahputra pada Selasa (13/05/2025).

Selain itu, dia mengaku saat melihat dan melewati PT. Hopson Aceh Industri sekitar pukul 11 malam, dia dikejutkan dengan penampakan asap tebal dan suara bising dari kegiatan produksi PT. Hopson Aceh Industri yang telah diperintahkan untuk menghentikan kegiatan operasional mulai 25 April 2025 lalu oleh Gubernur Aceh

“Hal ini bisa menimbulkan polemik besar di masyarakat dan di pemerintahan Aceh, karena beberapa alasan.” pungkas Syahputra lagi.

Dia melanjutkan, Pertama, ketika suatu perusahaan angkuh dan tidak melengkapi terlebih dahulu semua perizinan sebelum melakukan kegiatan operasional maka akan menimbulkan efek negatif seperti efek dari polusi, limbah dan kebisingan, dan PT Hopson diketahui belum melengkapi ijin tersebut. Juga belum melegkapi ijin PBPHHBK, RKOPHH, dokumen lingkungan yang tidak sesuai, tidak memiliki pertek limbah dan udara emisi serta tidak memiliki rintek penyimpanan limbah B3, tidak memiliki ijin penyimpanan air limbah permukaan, dan berbagai izin lainnya yang belum dilengkapi.

Hakikatnya seluruh perizinan diatas diatur supaya perusahaan tidak menimbulkan efek negatif terhadap keberlangsungan lingkungan kehidupan masyarakat, akan tetapi PT Hopson mengabaikan dan apabila hal ini terus berlanjut maka akan menimbulkan efek negatif kedepannya.

Kedua, di segi pemerintah. Diketahui Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah mengeluarkan keputusan pemberhentian operasional PT. Hopson karena tidak melengkapi perizinan, namun keputusan Gubernur Aceh seakan tidak dipedulikan pihak perusahaan, karena nyatanya mereka masih melakukan kegiatan operasional walaupun sudah ada himbauan pemberhentian dari Gubernur Aceh.

“Sikap PT. Hopson Aceh Industri menimbulkan pandangan bahwa setingkat Keputusan Gubernur Aceh saja tidak didengarkan apalagi nanti suara masyarakat kecil yang berdampingan dengan perusahaan, ini menimbulkan semacam kekhawatiran kedepannya.” tegas Syahputra.

Dia mengaku heran akibat sikap PT. Hopson ada juga, yaitu sikap dari perpanjangan tangan dari Gubernur yang di kabupaten salah satunya sikap dari DLH Kabupaten Gayo Lues yang sudah seharusnya memberikan tindakan selaras dengan keputusan Gubernur Aceh.

“Kami berharap agar pihak-pihak penegak hukum segera menindaklanjuti PT. Hopson sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh, agar masyarakat terjamin keberlangsungan lingkungan kehidupan dan kesejahteraannya.” tutupnya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi