Katacyber.com | Aceh Tengah – Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Putih Takengon (UGP), Heru Ramadan, nilai Panwaslih Aceh Tengah Adhoc, diam terhadap banyaknya pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan dilakukan oleh paslon dalam tahapan kampanye pilkada 2024.
Menurut Heru Ramadan, lemahnya pengawasan oleh Panwaslih Aceh Tengah merupakan ketidakmampuan lembaga pengawas dalam Pilkada 2024, sesuai yang telah diamanahkan oleh undang undang. (29/10)

“Terlihat dalam tahapan Kampanye yang sedang berlangsung Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa titik di kabupaten Aceh Tengah paslon atau tim Kampanye masih menempatkan APK di tempat yang dilarang dalam UU maupun peraturan PKPU,” ujar Heru kepada media ini. Selasa (29/10/2024).
“Kami menilai sepertinya panwaslih hanya tertidur dan tidak melakukan langkah yang kongkrit,” lanjut Heru.
Menurutnya, dalam peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilihan gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati dan walikota wakil walikota pasal 65 ayat 1 tentang larangan kampanye salah satunya pemasangan alat peraga kampanye di gedung pemerintah termasuk pagar dan yang mengganggu estetika lingkungan.
“Saya mengajak masyarakat untuk bijak dalam menentukan pilihan sehingga kedepan terpilih pemimpin yang terbaik demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutup Heru Ramadan.
Leave a Review