Oleh: Zulfata
Esais
Mesti Ketua Tim Pansel Effendi Hasan menganggap kerja sudah selesai dengan tahapan selanjutnya adalah wewenang Komuisi I DPRA, di saat itu pula Ketua Fraksi Demokrat Nurdiansyah Alasta meragukan hasil dan perlu meninjau ualang hasil seleksi yang dilakukan Effendi beserta tim pansel Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) 2024. (Modus, 13/07/2024)
Sebelum hasil kerja yang melanggar aturan oleh tim pansel KPIA mencuat panas ke ruang pulik, karena ada indikasi melabrak aturan oleh tim Pansel KPIA 2024, Dalam konteks ini Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengirim somasi kepada tim pansel KPIA karena tidak mengacu pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam pasal 22 angka (8) Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 “calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi. Menurut pengamatan Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh Yuni Eko Hariatna mengungkapkan tim pansel; tidak menjalankan aturan tersebut. (InfoAceh, 2/7/2024).
“Kami minta kepada Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia-Aceh untuk mengevaluasi pengumuman hasi tes seleksi administrasi Calon KPIA Nomor 007/Pansel-KPIA/V/I/2024 tanggal 1 Juni 2024, khusus pada bagian angka 1 yang memerintahkan peserta yang telah lulus syarat administrasi untuk mengikuti ujian tertulis, karena tidak sesuai dengan PKPI Nomor 01/P/KPI/07/2014” tutup Yuni Eko atau akrab disapa Haji Embong, (2/7/2024).
Tanpa mengindahkan surat yang dilayangkan YARA yang ditembuskan kepada pimpinan DPRA, KPI di Jakarta dan Ombudsman Perwakilan Aceh, dengan gagahnya Ketua Tim Pansel Effendi Hasan beserta anggotanya melanjutkan tahapan seleksi. Sehingga 78 peserta lulus administrasi. Pada tahapan ini, peserta yang yang aktif sebagai kader partai politik, caleg 2024 hingga ada indikasi pihak yang sedang dalam berperkara/kasus teretntu yang juga dilewatkan oleh tim pansel.
Kemudian, tahapan selanjutnya ada 65 peserta mengikuti ujian tulis dan lulus ujian tulis sebanyak 42 peserta yang lulus ujian tertulis. Dari 42 peserta yang mengikuti ujian tulis ini melanjutkan tahapan seleksi test Uji baca Alquran, Test bebas Narkoba, uijian psikotes, wawancara dan presentasi makalah. Pada beberapa tahapan test ini panitia tidak transparan dalam mempublikasi hasil atau nilai ujian psikotes dan nilai/indikator wawancara serta nilai presenrtasi makalah.
Sebagai seorang yang melakukan investigasi mendalam terkait potensi kecurangan bahkan dapat disebut dengan sengaja melanggar aturan oleh tim pansel KPIA 2024 ini, aroma untuk menjebolkan atau meluluskan peserta pesanan sponsor mulai terendus di kalangan peserta dan publik. Artinya, tim pansel terlihat berupaya bermain mata dengan pihak-pihak yang dibalik layar untuk memuluskan peserta yang telah dibentang karpet merah, apakah itu yang lulus adalah kader partai politik yang menduduki Komisi I DPRA, sepupu, keponakan hingga ada unsur kedekatan emosional lainnya. Dalam konteks ini tidak lagi menjadi rahasia umum bagi masyarakat Aceh terkait bagaimana perilaku tim pansel yang dipilih oleh DPRA.
Dengan mencermati seluruh gelagat tim pansel KPIA, dapat ditarik benang merah bahwa tim pansel terutama Ketua Tim Pansel KPIA 2024 Effendi Hasan, dengan terang-terangan melabrak aturan dan seluruh anggota tim sel terkesan minim literasi data dalam melaksanakan dan tanggung jawab secara adil dan professional dalam seleksi KPIA 2024.
Menariknya lagi, penulis paham betul bagaimana perangai politik Ketua Pansel KPIA Effendi Hasan berserta beberapa anggotanya. Mereka ini pada masa tertentu dapat dianggap sebagai akademisi yang kritis dalam mengritik kebijakan DPRA atau pemerinta Aceh, namun demikian, pada saat mereka duduk sebagai pansel dan menjadi “bonekanya” DPRA, maka mereka ini tidak lebih picik dari beberapa politisi DPRA hari ini.
Akhirnya, melalui tulisan ini pula sejatinya publik Aceh jangan sempat membiarkan “praktik haram” yang dilakukan Ketua Pansel Effendi Hasan beserta anggotanya dalam seleksi calon KPIA 2024. Bukan saja dapat mencoreng martabat pemerintahan Aceh, tetapi juga dapat menggangu nilai profesionalitas tim pansel di hadapan publik.
Untuk itu, penulis menyampaikan kepada Ketua Tim Pansel Effendi Hasan beserta anggotanya bahwa jika menganggap kerja Tim Pansel telah selesai, maka jangan lupa bahwa hasil kerja yang dilakukan tersebut sangat jelas melanggar aturan. Sehingga dengan tulisan ini senantiasa dapat menjadi pembelajaran bagi siapapun ke depan yang ingin menjadi tim pansel. Karena hari ini kita telah dapat menyaksikan betapa jorok dan kotornya cara main Tim Pansel KPIA 2024. Opsi lanjutannya adalah evaluasi tim pansel di bawah komando Effendi Hasan, jika perlu berikan sanksi hukum sesuai keteledorannya demi tegaknya humum di bumi Serambi Mekah.
Leave a Review