Oleh: Irwanda M. Djamil
(Kabid Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh)
Pada Selasa, 27 Agustus lalu, Aceh digemparkan dengan perilaku syirik yang dilakukan oleh pawang hujan Rara Istiati Wulandari yang dikenal dengan sebutan Mba Rara. Diketahui Mba Rara melakukan aktivitas mengantisipasi turunnya hujan agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan di Stadion Harapan Bangsa (SHB) Lhong Raya – Banda Aceh, yang akan menjadi lokasi pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI pada 8-20 September 2024 mendatang. Alih-alih hujan reda, malah hujan semakin deras disertai angin yang cukup kuat.
Aktivitas perdukunan yang dilakukan oleh Mba Rara ini langsung mendapatkan respon penolakan dari warga masyarakat Aceh yang amat menjunjung tinggi syariat Islam, karena perbuatan ini jelas melecehkan akidah umat Islam yang mentauhidkan Allah swt. Namun demikian, Pemerintah Aceh bertindak cepat dengan memerintahkan kepada pihak PT. WIKA Gedung dan PT. NIKA yang mengundang Rara kesini, untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada umat Islam di Aceh, serta segera mengeluarkan dukun tersebut dari Aceh.
Aksi Mba Rara bukan kali ini saja, ia pernah menjadi pawang hujan dalam gelaran MotoGP Mandalika 2022 lalu di Lombok – Nusa Tenggara Barat. Dalam aksi tersebut ia mendapat banyak dukungan termasuk dari Kementeri Pendidikan dan Budaya, yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Rara itu sudah sesuai kaidah ilmiah, karena pawang hujan bekerja menggunakan gelombang teta untuk berkomunikasi dengan semesta. Komentar Kemendikbud tersebut langsung mengundang banyak pertanyaan dan nyinyiran. Bisa-bisanya lembaga pendidikan membenarkan praktik pawang hujan yang mematikan nalar dan jauh dari sains. Terlebih, praktik pawang hujan tidak bisa dipisahkan dari ritual kemusyrikan dan ini mengundang murka Allah swt.
Saat diundang ke Podcast Deddy Corbuzier, si pawang hujan menjelaskan detail tentang logikanya bahwa cabai dan bawang yang ia tusukkan ke tanah bisa mengusir hujan. Menurutnya, ini merupakan tanda alam, semacam kode SOS. Awan itu seperti alam, ujarnya, jadi tahu kalau ditancapkan bawang dan cabai tandanya daerah tersebut sedang “dipawangin”. Selain itu, ia menyatakan langit itu seperti AC besar dan remote AC itu ada padanya. Kapan mau disetel hujan, kapan tidak. Kapan mau disetel suhunya tinggi atau rendah, bisa dikontrol olehnya.
Bagi siapa saja, terutama kaum intelektual atau akademisi, penjelasan si pawang hujan itu sungguh di luar nalar ilmu pengetahuan. Keberadaannya hanya menjadi bualan yang memalukan nama Indonesia di kancah internasional. Apalagi kali ini Rara dengan percaya dirinya tampil tanpa malu di negeri syariat Islam, ini jelas sangat mencoreng penerapan Syariat Islam di Aceh.
Selain tidak ilmiah, aktivitas pawang hujan tidak bisa terpisahkan dengan ritual kemusyrikan. Hal ini sebagaimana penjelasan Rara bahwa ritual ini merupakan tradisi turun-temurun. Sejak usia 9 tahun, ia sudah menjadi pawang hujan, ilmunya diturunkan dari kakeknya yang merupakan paranormal alias dukun. Padahal, telah jelas dalam Islam, hukum memercayai dukun adalah haram. “Barang siapa yang mendatangi tukang ramal, maka salatnya selama 40 hari tidak diterima.” (HR Muslim). Lebih berbahaya lagi, syirik adalah dosa yang akan dibawa hingga ajal menjemput. Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya berkata, “Allah Taala tidak akan mengampuni dosa syirik, yaitu ketika seorang hamba bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 3: 129)
Allah swt juga menyebutkan bahwa syirik akan menghapus semua amal manusia, “… Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi,” (QS Az-Zumar: 65). Oleh itu wajar jika Allah mengharamkan surga kepada pelakunya, sebagaimana Qs. Al-Maidah: 72, Sesungguhnya, orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka; tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun”.
Oleh karena itu, dalam perhelatan akbar Pekan Olahraga Nasional ke 21 nanti, jangan sampai Aceh diwarnai oleh kejahatan luar biasa yaitu menyekutukan Allah swt, karena ini merupakan kejahatan diatas kejahatan, sampai-sampai Allah swt menyatakan Ia mengampuni semua dosan, namun tidak dengan syirik. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. (Qs. Al-Baqarah: 217)
Kesyirikan kepada Allah swt, sebenarnya tidak melulu pada soal menduakan Allah swt dalam aspek ibadah, namun juga dalam aspek mencari rezeki, Ketika kita tidak yakin mencari rezeki dengan cara yang halal lalu kita mencari rezeki dengan yang haram hanya karena factor lebih mudah, dan leboh banyak, maka hal ini juga termasuk syirik, karena tidak meyakini bahwa Allah Maha Pemberi Rezeki. Sehingga kita mencoba memanfaatkan Pekan Olahraga Nasional ini dengan bertaruh atau berjudi demi mendapatkan harta atau uang sebanyak-banyaknya. Allah swt. telah menjamin rezeki atas setiap hamba-hambanya sebagaimana Qs. Hud: 6: Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya”. Dan ingat judi bertentangan dengan Qanun No. 6/2014, pelakunya akan dikenakan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
Terakhir sebagai nasihat untuk kita semua, mari kita jaga penerapan syariat Islam di aceh dengan baik, kita jauhkan segala aktivitas kita dari berbagai pelanggaran syariat, kita tunjukkan kepada tamu-tamu kita bahwa syariat Islam di Aceh memberikan kemaslahatan dan kerbermanfaatan atas setiap orang, baik muslim maupun bukan muslim, baik aceh maupun non aceh, baik kaya maupun miskin. Kita contoh Piala Dunia di Qatar yang sukses menunjukkan kebaikan Islam sepanjang event berlangsung, bahkan yang luar biasa mengislamkan lebih dari 500 muallaf. Insya Allah Aceh sebagai provinsi syariat akan berhasil menunjukkan hidayah yang sama. Insya Allah.
*Alumni atau sarjana Tafsir Hadist fakultas Ushuluddin UIN Arraniry Aceh, Eks. Kepala perwakilan Medan Ekpos, ketua umum HMI Komisariat Ushuluddin, HMI cabang Banda Aceh, HMI badko Aceh, presidium konggres HMI, kabid sarpras Dinas Dayah, Dewan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan Syariah Aceh, bendahara umum Ikatan Alumni Dayah Darussadah Aceh, Kabıd Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Leave a Review