Katacyber.com | Aceh Barat Daya – Polemik penutupan sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terus bergulir. Meski desakan telah disuarakan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) serta Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya, hingga kini belum terlihat adanya respons serius maupun langkah konkret dari pihak-pihak terkait, Minggu, (18/01/2026).
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari kalangan pemuda. Salah satunya datang dari Angga Putra Aryanto, penggiat muda Aceh Barat Daya, yang secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penutupan sementara aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Angga menilai, kebijakan penutupan sementara perusahaan tambang sangat relevan dan mendesak, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang saat ini melanda sebagian besar wilayah Aceh, termasuk Aceh Barat Daya. Curah hujan tinggi dalam beberapa pekan terakhir dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan apabila aktivitas tambang tetap berjalan tanpa pengawasan ketat.
“Dalam situasi cuaca ekstrem seperti sekarang, aktivitas pertambangan justru berpotensi memperbesar risiko bencana, seperti banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan. Ini bukan hanya soal izin atau investasi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Angga.
Menurutnya, kondisi geografis sejumlah wilayah di Aceh Barat Daya tergolong rentan. Aktivitas penggalian, pembukaan lahan, serta lalu lintas kendaraan berat milik perusahaan tambang dinilai dapat mempercepat kerusakan lingkungan, terutama pada musim hujan.
Selain faktor cuaca, Angga juga menyoroti minimnya manfaat nyata keberadaan perusahaan tambang bagi masyarakat lokal. Ia menilai, hingga saat ini warga sekitar belum merasakan dampak signifikan dalam peningkatan kesejahteraan, penciptaan lapangan kerja berkelanjutan, maupun pembangunan infrastruktur yang memadai.
“Yang sering kita lihat, keuntungan tambang lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak. Sementara masyarakat sekitar justru harus menanggung dampak lingkungan, kerusakan jalan, hingga ancaman bencana,” katanya.
Angga menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Aceh Barat Daya seharusnya menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, desakan yang disampaikan YARA dan unsur pimpinan DPRK bukanlah tanpa dasar, melainkan lahir dari kegelisahan atas kondisi lingkungan dan keselamatan warga.
“Jika lembaga advokasi dan wakil rakyat sudah bersuara, seharusnya ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan instansi teknis. Jangan menunggu sampai terjadi bencana besar baru bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angga mendorong pemerintah daerah agar bersikap transparan terkait legalitas perusahaan tambang, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kontribusi riil perusahaan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh Barat Daya, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Evaluasi ini penting. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan aturan, maka penutupan sementara bahkan pencabutan izin harus menjadi opsi yang serius,” ujarnya.
Di sisi lain, Angga mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ia menilai, Aceh Barat Daya memiliki potensi lain yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, seperti sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata berbasis alam.
“Pembangunan harus berorientasi jangka panjang. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, kita mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya,” tambahnya.
Angga menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus mengawal isu pertambangan dan lingkungan di Aceh Barat Daya.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Jika bukan kita yang bersuara, siapa lagi?” pungkasnya.






















































Leave a Review