Penulis Muhammad Irvan Mahmud Asia
Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam
Butir enam (6) Asta Cita (Misi) Presiden Prabowo adalah membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Misi pemerintah membangun perdesaan dengan tujuan ekonomi Desa bergeliat dan kemiskinan bisa ditekan sampai 0 persen.
Dalam hitung-hitungan diatas kertas, dengan segala potensi Desa-Desa di Indonesia sangat terbuka peluang itu. Melalui pemberdayaan masyarakat Desa yang tepat dan keberpihakan pemerintah harapan menjadikan Desa sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja sangat terbuka.
Salah satu badan/kelembagaan yang bisa mewujudkan pemberdayaan dimaksud adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pasal 87 Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kemudian dipertegas pada pasal 89 bahwa pemanfaatan hasil usaha BUM Desa adalah untuk pengembangan usaha dan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menyetir David Wijaya (2018) dalam bukunya “Badan Usaha Milik Desa” keberadaan BUM Desa merupakan strategi kebijakan membangun Indonesia dari pinggiran dengan pengembangan usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif. BUM Desa juga salah satu strategi kebijakan meningkatan mutu hidup manusia Indonesia dan bentuk kemandirian ekonomi Desa yang mampu menggerakan unit-unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif Desa. BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan (uang) tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
Menjelang satu dasawarsa BUM Desa, belum semua Desa memiliki BUM Desa. Dari 75.753 Desa terhitung baru 66.000 Desa yang memiliki BUM Desa. Miris melihatnya sebab dari 66.000 tersebut yang aktif hanya sekitar 75,8 persen sebagaimana rilis dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di zoom lebih dalam, 75,8 persen ini yang betul-betul sudah manjadi BUM Desa Mandiri dan Berkelanjutan baru sekitar 20 persen.
Fenomena ini membuat Menteri Desa dan PDT RI Yandri Susanto mendorong Desa-Desa untuk mendirikan BUM Desa. Menurutnya, jika usaha BUM Desa maju dan mandiri, hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa, menangani kemiskinan ekstrim, stunting dan sebagainya.
Ia meminta pemerintah Desa untuk membangun BUM Desa berdasarkan potensi dan karakteristik Desa dan disinilah salah satu peran pendamping Desa sangat dibutuhkan untuk ikut serta memetakan potensi usaha dan perencanaannya secara matang.
Yandri Susanto menyebut Kementriannya sedang menyusun Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) tentang Penggunaan Dana Desa dan saat ini sedang masuk tahap sinkronisasi antar kementrian. Salah satu isi pokok Permendesa itu adalah pemerintah Desa boleh menggunakan 20 persen (angka minimal) dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Kementrian Desa dan PDT juga telah menandatangani MOU dengan Kementrian Hukum dalam percepatan pembuatan badan hukum BUM Desa. Selain itu, akan dilakukan pendampingan perangkat Desa dan memberikan pelatihan kepada perangkat Desa tentang pengelolaan BUM Desa dengan menggandeng perguruan tinggi.
Meski memiliki potensi, BUM Desa masih diperhadapkan dengan tantangan terutama datang dari Pengurus BUM Desa yang tidak professional, kurangnya kapasitas manajerial, sulitnya pemasaran produk, dan sebagainya.
Ketidakprofesionalan pengurus BUM Desa karena proses rekrutmen didasarkan pada nepotisme, tentunya selain keterpaksaan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Desa terkait. Pengurus BUM Desa seharusnya dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas. Kejadian ini terus berulang karena minimnya sistem seleksi terbuka dan transparan. Dampaknya adalah pengelolaan BUM Desa menjadi tidak efektif dan Desa kehilangan pendapatan. Sebaliknya, praktik transparansi dan rekrutmen berbasis kompetensi dapat meningkatkan keberhasilan BUM Desa dan itu terbukti pada BUM Desa yang maju.
Praktik nepotisme sangat jelas bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana pasal 87A ayat (1) disebutkan bahwa Pengelolaan BUM Desa dilakukan secara profesional untuk mendapatkan keuntungan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
*Strategi Pendekatan*
Ditengah pembenahan internal BUM Desa, kompetisi pasar yang makin ketat, BUM Desa dituntut untuk meningkatkan kinerja usaha dan ini memerlukan pendekatan strategis.
Dengan pendekatan yang tepat, BUM Desa dapat mengubah potensi lokal menjadi peluang ekonomi, menghasilkan nilai tambah dan bisa menjadi inkubator bagi UMKM lokal yang pada gilirannya menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan warga dan Pendapatan Asli Desa (PAD) serta mengurangi migrasi warga.
Pertama, perihal kolusi dalam pengangkatan pengurus BUM Desa maka pemerintah daerah atau pihak independen perlu memperkuat pengawasan, termasuk keberanian masyarakat untuk melakukan pengawasan.
Kedua, untuk Desa dengan keterbatasan SDM sehingga sulit menemukan individu dengan keahlian yang relevan maka perlu ada peningkatan kapasitas dengan pelatihan teknis baik menyangkut manajemen BUM Desa, produksi maupun pemasaran. Diperlukan pendampingan professional dengan melibatkan ahli.
Ketiga, inovasi terutama diversifikasi usaha, baik itu produk ataupun jasa. Misalnya pariwisata Desa dengan mengelola objek wisata lokal seperti homestay, agrowisata, dan wisata budaya serta pengolahan hasil-hasil bumi seperti pertanian, perikanan dan hasil hutan; mendorong digitalisasi pemasaran dengan dua cara yaitu market place untuk membantu memasarkan produk unggulan BUM Desa dan aplikasi administrasi digital untuk pencatatan transaksi, pelaporan keuangan dan monitoring usaha. Penting untuk dicatat bahwa inovasi disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan disertai dengan standar kualitas produk; penguatan branding dan promosi untuk menarik perhatian konsumen. Cara-cara reatif dengan cerita atau narasi lokal yang kuat untuk menarik minat pasar.
Keempat, penguatan kemitraan strategis baik dengan pemerintah, swasta maupun lembaga nonprofit baik untuk pendanaan dan pengembangan usaha maupun promosi produk. Dalam UU No 3 Tahun 2024 pasal 87A ayat (2) kemitraan BUM Desa diberi ruang yang lebih luas – dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan/atau koperasi; dan ayat (3) Kerja sama BUM Desa dilakukan untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUM Desa untuk menciptakan trust dari warga dan investor. Modal sosial yang kuat dan integritas sangat berpengaruh besar dalam keberhasilan dunia usaha.
Pada akhirnya BUM Desa yang maju akan menjadi motor penggerak ekonomi Desa dan memperkuat kapasitas sosial warga Desa.























































Leave a Review