Oleh: Aulia Halsa, S.H
Hukum dalam pengertian dapat dikatakan sebagai asas atau kaidah yang didalamnya termuat perintah dan larangan. Dalam hal ini mengatur tentang norma-norma yang ada di masyarakat, dan apabila norma itu dilanggar maka akan mendapatkan sanksi yang berlaku tujuan dari pada hukum itu sendiri, yang kita tahu yakni untuk menjamin adanya keadilan dan kemanfaatan. Untuk menjamin hal m tersebut maka diperlukan penegakan hukum dari ada nya hakim, jaksa, pengacara serta lembaga pemasyarakatan. Merekalah perwakilan tuhan di bumi, agar hukum itu berjalan sesuai apa yang dicita-citakan.
Saat ini publik tersorot oleh kasus yang menyita pandangan publik yaitu kasus Ronald Tanur yang ditetapkan sebagai tersangka atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kasus ini kemudian dibawa ke meja hijau, kasus pun berlanjut dalam sidang putusan Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena tak terbukti membunuh sebagaimana dakwaan Jaksa. Hakim juga menyebut telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini. Publik pun menjadi geram dan menjadi sorotan publik, keluarga Dini juga meminta keadilan dalam hal ini. Kejagung kemudian memantau vonis tersebut hingga pada akhirnya menjadikan hakim pada kasus tersebut sebagai tersangka.
Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dan Ronald Tanur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hakim memutuskan Ronald telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Perjalanan pun berlanjut pada tanggal 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menangkap 3 orang hakim dan 1 pengacara terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tanur. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar meyebut telah lama memantau 3 hakim tersebut. Pada tanggal 25 oktober 2024 Kejagung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang diduga terlibat suap, ia diduga memuluskan vonis bebas Ronald Tanur.
Temuan uang hampir 1 triliun sebelum Zarof ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung telah menggeledah dua lokasi termasuk rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Penyidik telah berhasil menemukan barang bukti berupa uang hampir 1 triliun dalam berbagai mata uang. Penyidik juga menyita emas logam mulia dengan total berat 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan 75 miliar.
Berulangnya praktik korupsi di tubuh MA menguatkan fakta bahwa mafia peradilan ini “sudah kronis”. Transparency International Indonesia (TII) menyebut penangkapan Zarof Ricar semestinya menjadi momentum untuk melakukan perubahan struktural, baik transparansi sistem peradilan maupun sistem pengawasan MA. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Perkara ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi, sepanjang tahun 2011-2023 tercatat ada 26 hakim yang terbukti terlibat kasus rasuah.
Diantara beberapa hal pokok yang menjadi urgensi harus segera ditegakkannya hukum berkeadilan di Indonesia adalah untuk mencegah terjadinya disintegrasi. Potensi disintegrasi atau perpecahan akan sangat mungkin terjadi apabila mekanisme hukum di Indonesia tidak kunjung diperbaiki. Harmonisasi antar masyarakat yang diproses secara hukum akan luntur apabila hukum itu sendiri dijalankan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku. Mencegah terjadinya disintegrasi merupakan salah satu upaya yang bisa dicapai melalui diterapkannya hukum yang berkeadilan.
Dalam dunia hukum, integritas dan keadilan merupakan dua pilar utama yang harus dijunjung tinggi. Penetapan tiga orang hakim dan satu pengacara sebagai tersangka oleh Kejagung adalah sebuah isu serius yang memerlukan perhatian mendalam dari semua pihak terkait. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai keadilan, transparansi, dan dampak terhadap sistem peradilan di Indonesia. Tentunya penulis juga berharap perbaikan penegakan hukum harus segera dilakukan dalam segala lini, sehingga lembaga peradilan yang berintegritas harus dijaga demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Proses hukum selanjutnya harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan agar tidak hanya menghukum pelanggar tetapi juga memperbaiki sistem secara keseluruhan.
Leave a Review