Katacyber.com ǀ Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terbitkan instruksi efesiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025. Intruksi tersebut tertuang dalam Surat bernomor 900/291 yang bersifat segera dan ditandatangani langsung oleh bupati Mirwan.
Ketua HMI Cabang Tapaktuan, M. Haikal Qadri melalui beberapa kajian di internal Pengurus, HMI Cabang Tapaktuan menyesalkan dan menolak kebijakan dari Bupati dikarenakan kebijakan tersebut.
“Kami menilai bertolak belakang dengan visi dan misi dari pasangan bupati dan wakil Bupati terpilih, H. Mirwan dan Baital Mukadis. Serta tidak adanya rasa kemanusiaan pada diri pemegang kebijakan utama di negeri bertuah, negeri pala Aceh Selatan ini,” ujar Haikal pada katacyber.com, Kamis (10/04/2025).
Selanjutnya, HMI Cabang Tapaktuan juga menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan di bawah kepemimpinan H. Mirwan dan H. Baital Mukadis sedang mempertontonkan ketidakharmonisan antara eksekutif dan legislatif.
Pasalnya, sebelum diterbitkan Instruksi tersebut, Pemda Aceh Selatan tidak menjalin koordinasi dan komunikasi dengan DPRK Aceh Selatan.
“Kami juga meminta kepada Lembaga DPRK Aceh Selatan untuk menjalankan fungsinya sebagai fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2014. Untuk selanjutnya,” kata Haikal lagi.
Ia juga menyampaikan atas nama lembaga, mereka meminta kepada DPRK Aceh Selatan agar segera memanggil Pemda Aceh Selatan untuk menanyakan perihal Instruksi tersebut.
“kami meminta ini, sebagai peran Pengawasan dan anggaran. Sebagai wakil Rakyat seharusnya mengambil peran dalam Instruksi ini,” katanya, (10/04).
Menurut Haikal lagi, walaupun efesiensi anggaran tersebut merupakan instruksi presiden RI yang tertuang dalam Surat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, namun, HMI Cabang Tapaktuan menilai pemahaman bupati terhadap inpres tersebut adalah keliru. Alasannya, tidak ada poin yang menunjukkan pemotongan gaji tenaga kontrak sebesar 70%.
“Setidaknya Ada 6 point yang terdapat dalam intruksi itu, namun yang menjadi problem di tengah masyarakat adalah pada point ke-6 yaitu ” Mengurangi Gaji Tenaga Kontrak sebesar 70%,” imbuh Haikal.
Ia berpandangan, karena didasari rasa kemanusiaan dan kepedulian terhadap pegawai tenaga kontrak dan honorer, HMI Cabang Tapaktuan merasa prihatin terhadap kebijakan tersebut.
Haikal juga memaparkan perumpamaan, “jika kita berikan contoh misalkan pegawai kontrak di Aceh Selatan mendapatkan gaji biasanya Rp. 1.000.000/bulan, maka setelah kebijakan ini berlaku, pegawai kontrak tersebut hanya mendapatkan Rp. 300.000/bulan. Hal ini tentunya sangat berpengaruh nantinya terhadap kinerja dari pegawai kontrak (honorer),” tutur Haikal.
Ia juga menyinggung soal bagaimana kewajiban tenaga honorer tersebut nantinya dapat melayani masyarakat secara optimal di saat haknya dipotong bupati.
“Ini tentunya sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik. Sudah pastinya tidak sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan pada pelantikan bupati dan wakil bupati, yaitu memberikan tunjangan kepada pegawai tenaga kontrak/honorer.” Ingat Haikal lagi.
Lebih lanjut, ketua umum HMI tesebut sudah menjumpai beberapa tenaga honorer di Aceh Selatan yang mengeluh terkait nasib keluarga mereka.
“Jika gajinya saja dipotong. Apa yang diberikan kepada keluarganya kalau memang itu pendapatan satu-satunya. Dimana hati nurani pak bupati yang sangat kami muliakan?” satire Haikal kepada bupati.
Dalam rilisnya, Berikut saran dan rekomendasi HMI Cabang Tapaktuan untuk dapat ditindaklanjuti oleh Bupati Aceh Selatan Mirwan:
- Untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif, bupati Aceh Selatan harus mempertimbangkan dan meninjau kembali terhadap kebijakan efesiensi anggaran yang sudah dikeluarkan.
- Jika memungkinkan, untuk efesiensi anggaran ini bisa menggunakan pos-pos anggaran yang lain. Jangan dikorbankan tenaga kontrak (honorer).
- Dalam mengambil sebuah kebijakan Bupati harus paham dan mengkaji bersama eksekutif dan legeslatif serta melibatkan seluruh SKPD yang memahami birokrasi Pemerintahan sehingga efeknya dalam pengelolaan uang rakyat tidak outside dan blunder.
- Meminta kepada DPRK Aceh Selatan agar segera memanggil Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk menanyakan instruksi yang sudah dikeluarkan.























































Leave a Review