Pemberantasan Narkoba di Aceh Tenggara Jangan Loyo

Oleh : Muhammad Raja
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Kutacane

Narkoba merupakan salah satu permasalahan besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini, dan khususnya daerah kita kabupaten Aceh tenggara yang saat ini juga maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, banyaknya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di Aceh tenggara yang sangat meresahkan.

Mengenai narkoba di Indonesia sudah diatur tegas dalam undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Namun secara defacto atau kenyataan dilapangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih tinggi di kehidupan masyarakat terutama kalangan generasi muda pelajar/mahasiswa khususnya di Aceh Tenggara.

Maka sangatlah berbahaya bagi generasi muda jika terkena dan terjerumus narkoba, karena generasi muda akan digerogoti oleh zat adiktif yang ditimbulkan dari narkoba tersebut dan menyebabkan ketergantungan yang bisa merusak syaraf dan generasi muda tidak dapat berfikir jernih.

Ada beberapa dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba yaitu, Perubahan sikap pada diri, perangai dan keperibadian apatis, emosi tidak terkontrol, dan adanya prilaku menyimpang yang dilakukan.

Dalam perspektif islam narkoba jelas hukumnya haram, penyalahgunaan narkoba juga termasuk dalam tindakan kriminalitas dan islam juga memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan fundamental, yang mana dalam sistem islam, negara harus mampu memberantas tuntas narkoba dengan dukungan 3 pilar yaitu, (individu, masyarakat dan negara).

Banyak sekali temuan kasus narkoba ditengah masyarakat, namun hanya sebagian yang terungkapkan ke permukaan, dan mungkin masih banyak yang belum di endus oleh pihak penegak hukum yaitu aparat kepolisian, yang dimana pihak penegak hukum harus meningkatkan serta memfokuskan dalam penanganan kasus narkoba di Aceh Tenggara.

Dan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen negara baik pejabat pemerintah, penegak hukum sampai masyarakat yang menjadi subjek hukum harus terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara.

Pemerintah dan penegak hukum Aceh Tenggara harus meningkatkan dan memaksimalkan potensi yang ada pada masyarakat, guna untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, melalui sosialisasi kerja sama antara penegak hukum dan kelompok masyarakat khususnya organisasi pemuda dan mahasiswa, pemerintah dan penegak hukum dapat memfasilitasi komunitas atau organisasi tersebut baik secara pengetahuan maupun materiil, guna untuk mempermudah komunitas atau organisasi tersebut dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba demi masa depan generasi muda khususnya di daerah kita Aceh Tenggara ini.

Dengan terwujudnya hal tersebut dapat menimbulkan adanya sinergitas antara pejabat pemerintah dan penegak hukum dengan masyarakat, dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Aceh Tenggara.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi