Katacyber.com | Tapaktuan – Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan (AMAS) mendesak PT PLN (Persero) bertanggung jawab dan memberikan kompensasi kepada masyarakat atas pemadaman listrik yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam surat pernyataan sikap yang dikirimkan ke DPRK Aceh Selatan, para mahasiswa menyebutkan bahwa pemadaman listrik berkepanjangan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, nelayan tambak, dan layanan publik.
“Kami meminta PLN melalui DPRK Aceh Selatan untuk bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh pemadaman listrik beberapa hari yang lalu,” tulis pernyataan sikap yang ditandatangani oleh perwakilan organisasi mahasiswa, di antaranya M. Haikal Qadri (Ketua HMI Cabang Tapaktuan), Fahrul Roji (Plt Presiden Mahasiswa Politeknik Aceh Selatan), M. Safrawi (Wakil Ketua HMPS Poltekkes Aceh Selatan) Aqsyiefa Nesya (Presiden Mahasiswa STAI Tapaktuan)
Selain menuntut kompensasi, AMAS juga meminta PLN melakukan inovasi dalam sistem mitigasi gangguan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “PLN harus memaparkan langkah-langkah inovasi tersebut kepada masyarakat untuk menjadi bahan pengawasan publik,” tegas mereka.
Pemadaman listrik yang terjadi sejak akhir September lalu diketahui disebabkan gangguan jaringan transmisi di wilayah kerja PLN Aceh. Meskipun sistem kelistrikan kini telah pulih 100 persen, mahasiswa menilai PLN tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pelanggan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan sebesar 20–35 persen apabila tingkat mutu pelayanan melebihi ambang batas, termasuk jika terjadi gangguan yang menyebabkan listrik padam dalam waktu lama.
AMAS menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui jalur aspirasi publik dan mendorong DPRK Aceh Selatan untuk memanggil pihak PLN guna menjelaskan tanggung jawab mereka terhadap kerugian konsumen.
“PLN tidak boleh hanya meminta maaf tanpa tanggung jawab konkret. Hak pelanggan diatur jelas dalam regulasi, dan masyarakat harus mendapatkan kompensasi,” pungkas pernyataan tersebut.























































Leave a Review