Katacyber.com | Aceh Timur – Mencuatnya kasus Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Kejaksaan Tinggi Aceh menjadi ancaman serius terhadap keamanan penyelenggaraan Pilkada Aceh serentak 2024. Kasus ini diduga akan menyeret sejumlah oknum dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta dugaan keterlibatan Ketua BRA. Aceh Timur, Senin (15/07/2024).
Kami, dari Komite Peralihan Aceh/KPA mantan kombatan GAM, menyatakan permintaan agar penyelesaian kasus BRA dilakukan setelah Pilkada Aceh selesai diselenggarakan. Langkah ini penting untuk menjaga perdamaian dan stabilitas Aceh selama proses demokrasi berlangsung.
“Agar Pilkada 2024 tidak menjadi kisruh karena kasus ini, kami mendesak agar penanganan kasus BRA ditunda hingga setelah Pilkada,” ujar HAMDANI (WAKDAN ), Ketua KPA/Panglima Wilayah PEREULAK
Kami berharap semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga kedamaian dan ketertiban demi suksesnya Pilkada Aceh 2024.
Leave a Review