EDUKASI HUKUM | PERTANAHAN
Dua profesi hukum yang sering dianggap sama ternyata memiliki kewenangan, dasar hukum, dan wilayah kerja yang sangat berbeda. Memahami perbedaannya bukan sekadar pengetahuan hukum — ini adalah kunci agar urusan tanah Anda tidak salah langkah.
Katacyber.com, Banda Aceh – Hampir di setiap sudut kota, papan nama bertuliskan “Notaris / PPAT” berdiri berdampingan. Pemandangan itu begitu lazim hingga sebagian besar masyarakat menyimpulkan bahwa keduanya adalah satu profesi yang sama. Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh hadir untuk meluruskan kesalahpahaman yang sudah lama beredar: Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah dua profesi yang berbeda, dengan kewenangan, dasar hukum, dan jalur pengangkatan yang berbeda pula.
Memahami perbedaan ini bukan sekadar soal pengetahuan hukum semata. Ketika seseorang hendak menjual tanah, mewariskan properti, atau menjaminkan tanah untuk kredit, mengetahui pejabat mana yang berwenang menangani urusan tersebut dapat menghindarkan dari proses yang tidak sah, dokumen yang tidak diakui, bahkan kerugian finansial yang serius.
Apa Itu Notaris?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ruang lingkup kewenangan Notaris sangat luas: mulai dari pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian perkawinan, akta waris, surat kuasa, perjanjian utang-piutang, hingga berbagai dokumen hukum lainnya yang tidak berkaitan dengan tanah.
Seorang Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan pengawasannya dilakukan melalui Majelis Pengawas Notaris. Untuk menjalankan profesinya, seorang Notaris harus memiliki gelar Sarjana Hukum dan menyelesaikan pendidikan Magister Kenotariatan.
Apa Itu PPAT?
Sementara itu, PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik — namun secara khusus — mengenai perbuatan hukum atas hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.
PPAT diangkat langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pengawasannya pun berada di bawah Kementerian ATR/BPN. Akta yang dibuat PPAT — seperti Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, atau Akta Pemberian Hak Tanggungan — menjadi dokumen dasar yang wajib diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk mencatatkan perubahan data kepemilikan tanah secara resmi.
Jenis Akta yang Dibuat PPAT
Perbuatan hukum yang hanya dapat diaktakan oleh PPAT meliputi: jual beli tanah, tukar menukar, hibah, pemasukan tanah ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, serta pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Akta-akta inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk melakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Bolehkah Satu Orang Merangkap Keduanya?
Inilah yang kerap menjadi sumber kebingungan. Secara hukum, seorang Notaris diperbolehkan untuk juga menjadi PPAT, dengan syarat memenuhi ketentuan pendidikan dan pengangkatan yang berlaku untuk jabatan PPAT. Namun yang perlu dipahami, ketika seseorang menjalankan fungsi PPAT, ia bertindak dalam kapasitas PPAT — bukan Notaris — dan sebaliknya. Kedua jabatan itu tetap merupakan entitas hukum yang terpisah, dengan produk akta dan tanggung jawab yang berbeda.
Wilayah Kerja yang Berbeda
Perbedaan lain yang krusial adalah soal wilayah kerja. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 24/2016, PPAT hanya berwenang membuat akta untuk tanah yang terletak dalam satu wilayah kabupaten atau kota tempat ia berkedudukan. Artinya, jika tanah Anda berada di Kota Banda Aceh, maka akta jual beli harus dibuat oleh PPAT yang berkedudukan di Kota Banda Aceh — tidak bisa oleh PPAT dari kabupaten atau kota lain meski masih dalam satu provinsi.

Mana yang Harus Dihubungi?
Panduan praktisnya sederhana: jika urusan Anda berkaitan dengan tanah atau bangunan — jual beli, hibah, hak tanggungan, balik nama — maka datangi PPAT. Jika urusan Anda berkaitan dengan dokumen hukum yang tidak menyangkut tanah — pendirian PT, perjanjian perkawinan, akta waris — maka datangi Notaris. Dan apabila Anda tidak yakin, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh selalu membuka pintu untuk memberikan informasi dan panduan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya.
Tabel Perbandingan Notaris dan PPAT
Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan literasi pertanahan. Dengan memahami hak, kewajiban, dan prosedur yang benar, masyarakat dapat melindungi asetnya dari potensi sengketa dan praktik yang tidak sah. Informasi pertanahan selengkapnya tersedia di loket layanan informasi Kantah Kota Banda Aceh dan melalui media sosial resmi kami.
Narahubung: Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Editor: —
#Humas Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh



























































Leave a Review