Norma, Rokok, dan Tubuh Perempuan di Aceh: Siapa yang Sebenarnya Dihukum?

Oleh: Nabila Annisa (Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh)

Belakangan ini, surat edaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terlihat ditempel di berbagai ruang publik di Banda Aceh mulai dari taman kota, warung kopi, hingga halte bus. Tulisan besar “Dilarang Merokok” terpampang jelas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan ironi: laki-laki kerap merokok di sekitar tanda itu tanpa teguran, sementara ketika seorang perempuan melakukan hal yang sama, tatapan publik langsung berubah tajam.

Fenomena perempuan yang merokok di ruang publik di Aceh bukan hal baru, tetapi selalu memicu reaksi keras. Sebagian memandangnya sebagai bentuk kebebasan individu, sementara yang lain menilainya sebagai pelanggaran norma kesopanan dan nilai-nilai Islam yang dijunjung tinggi di daerah ini. Di warung kopi maupun media sosial, perempuan perokok kerap menjadi sasaran cibiran bukan semata karena asap rokoknya, melainkan karena identitas gender pelakunya.

Saya pernah menyaksikan secara langsung seorang perempuan ditegur Satpol PP saat sedang merokok di sebuah coffee shop di pinggir trotoar. Ia tidak membuat keributan, hanya duduk berbincang bersama temannya. Petugas memintanya mematikan rokok demi menjaga ketertiban umum. Namun, di seberang jalan, beberapa laki-laki juga merokok tanpa mendapat teguran serupa. Dari situ muncul pertanyaan mendasar: apakah aturan Kawasan Tanpa Rokok benar-benar berlaku untuk semua, atau hanya ditegakkan secara selektif?

Secara hukum, KTR dirancang untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan menciptakan lingkungan yang sehat. Namun dalam praktiknya, penegakan aturan ini kerap tidak netral secara gender. Perempuan lebih sering ditegur, seolah perilaku mereka lebih mengganggu ketertiban dibandingkan laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak selalu berdiri di atas prinsip hukum semata, melainkan turut dipengaruhi oleh cara pandang moral dan budaya patriarkal yang masih mengakar kuat.

Sebagai daerah dengan penerapan syariat Islam, Aceh menjunjung tinggi nilai kesopanan dan membangun citra ideal perempuan sebagai sosok yang santun, tertutup, dan menjaga perilaku di ruang publik. Akibatnya, perempuan yang merokok sering dianggap tidak sesuai dengan citra tersebut. Tubuh perempuan pun kerap dijadikan medan penilaian moral. Ketika mereka melanggar norma bahkan untuk tindakan yang juga dilakukan laki-laki mereka langsung diposisikan sebagai simbol penyimpangan.

Pandangan seperti ini melahirkan stigma berlebihan terhadap perempuan. Perempuan perokok diperlakukan sebagai persoalan moral, padahal merokok sejatinya adalah isu kesehatan publik lintas gender. Risiko penyakit jantung, kanker, dan gangguan paru tidak membedakan siapa yang merokok. Laki-laki dan perempuan sama-sama menanggung dampaknya.

Menjaga norma lokal tentu penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan warga secara tidak adil. Penegakan aturan KTR seharusnya dilakukan secara konsisten, edukatif, dan setara bukan moralistik dan selektif. Pemerintah daerah dan aparat penegak aturan perlu mengedepankan pendekatan kesehatan publik tanpa melibatkan stigma berbasis gender.

Sebagaimana disampaikan Nadia Ulfa, Project Leader Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Banda Aceh, “Semua pemangku kepentingan harus berkolaborasi agar penegakan kawasan tanpa rokok berjalan konsisten, menghargai nilai-nilai lokal, sekaligus berpijak pada prinsip kesehatan publik.”

Pada akhirnya, perdebatan tentang perempuan yang merokok di ruang publik di Aceh bukan semata soal benar atau salah. Isu ini menjadi cermin tentang bagaimana masyarakat memahami keadilan sosial dan otonomi tubuh. Sudah saatnya kita berhenti menghakimi perempuan atas pilihan personal mereka, dan mulai fokus pada tujuan yang lebih substansial: menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan setara bagi semua warga tanpa memandang siapa yang memegang rokok di tangannya.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi