Katacyber.com | Aceh – Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keluhan para petambak udang vanname di Aceh yang mengalami kerugian besar sejak Agustus 2025. Kondisi ini dipicu oleh penghentian sementara ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat, yang menyebabkan rantai pemasaran terganggu dan harga udang anjlok drastis. Selasa, (09/09/2025).
“Petambak di Aceh sudah berbulan-bulan panik. Salah satu pabrik besar di Medan tidak lagi menerima hasil panen mereka. Sementara hanya ada satu pabrik lain dengan kapasitas terbatas yang masih membeli. Situasi ini dimanfaatkan oleh agen-agen penampung udang segar di Medan dengan menekan harga jauh di bawah standar, sedangkan harga di daerah lain seperti Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi lebih tinggi. Ini jelas membuat para petambak di Aceh merasa dipermainkan dan merugi hingga miliaran bahkan puluhan miliar rupiah,” ungkap Masady Manggeng berdasarkan keluhan petambak di wilayah barat selatan Aceh.
Harga Jatuh di Bawah Standar
Ia mencontohkan, harga udang ukuran 30 ekor per kilogram yang tercatat pada tabel Medan tanggal 10 Agustus 2025 adalah Rp74.000/kg. Namun, harga yang ditawarkan penampung hanya Rp58.000–Rp60.000/kg. Bahkan, di tingkat tambak penurunan harga berkisar Rp17.000–Rp14.000/kg.
“Dengan kondisi ini, mustahil petambak memperoleh keuntungan. Justru mereka menanggung kerugian besar yang mengancam kelangsungan usaha,” tegasnya.
Mendesak Solusi Pemerintah
Masady Manggeng menilai pemerintah pusat maupun daerah tidak bisa tinggal diam. Jika tidak ada intervensi cepat, ia khawatir banyak petambak di Aceh akan gulung tikar.
“Saya mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi konkret, baik dalam membuka kembali akses ekspor maupun menjamin harga yang layak bagi petambak. Ini bukan hanya soal bisnis, tapi juga soal hajat hidup ribuan keluarga di pesisir Aceh yang menggantungkan hidupnya pada tambak udang,” ujarnya.
Alternatif Solusi
Masady Manggeng juga menawarkan sejumlah langkah yang dapat dilakukan pemerintah provinsi Aceh maupun pemerintah pusat, antara lain:
1. Intervensi Harga – Pemerintah dapat memberikan subsidi sementara atau menetapkan harga dasar udang untuk melindungi petambak dari kerugian.
2. Diversifikasi Pasar – Membuka akses pasar alternatif di Asia, Timur Tengah, dan Eropa agar tidak bergantung pada Amerika Serikat.
3. Penguatan Industri Lokal – Mendorong pendirian dan penguatan unit pengolahan hasil perikanan di Aceh.
4. Fasilitasi Skema Pembiayaan – Menyediakan kredit lunak atau bantuan modal kerja bagi petambak.
5. Evaluasi Izin Agen Penampung – Memberikan sanksi bagi agen yang menekan harga dengan menimbun udang di cold storage.
6. Koordinasi Lintas Kementerian – KKP, Kemendag, dan Kemenlu didorong segera melakukan diplomasi dagang agar ekspor kembali normal.
Menurutnya, tanpa langkah-langkah strategis tersebut, potensi besar Aceh dalam industri budidaya udang bisa berubah menjadi beban, bukan lagi penopang ekonomi rakyat.























































Leave a Review