katacyber.com | Aceh Tenggara – Oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diamankan Polres Aceh Tenggara terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (14/2/2024).
Staf Bidang Pelanggaran Bawaslu Agara, Reza Farhan, kepada awak media mengatakan Rabu (14/2/2024), membenarkan adanya kejadian oknum Ketua KPPS yang diamankan di Mapolres Aceh Tenggara, diduga melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
Kata Farhan lebih lanjut menjelaskan Tempat kejadian Perkara di Kute (Desa) Lawe Aunan Kecamatan Ketambe. Kronologis kejadian oknum Ketua KPPS TPS 02 berinisial (MK), ketika waktu istirahat menyerahkan surat undangan Pemilih miliknya kepada Ketua KPPS TPS 01. Lalu saudara (MK) langsung mengambil Kertas Suara sebanyak 10 Kertas Suara. (MK) langsung mencoblos kertas Suara tersebut.
Setelah siap mencoblos kertas Suara (MK) langsung menuju tempat kotak suara yang telah disediakan oleh Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS). Saat (MK) memasukan kertas suara ke tempat kotak suara. Salah satu saksi partai politik melihat perilaku Ketua oknum KPPS TPS 02 tersebut. Selain kertas suara yang mau dimasukkan ke kotak suara (MK) masih banyak lagi memegang kertas suara di tangannya.
Cekcok mulut antara saksi partai politik dan Ketua KPPS TPS 02 (MK) tidak dapat dihindari. Saksi partai politik merasa keberatan atas perilaku ketua KPPS Kadapi yang bisa merugikan caleg lain, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Aceh Tenggara juga melampirkan bukti visual rekaman saat (MK) melakukan pencoblosan kertas suara lebih kurang sebanyak 10 lembar kertas Suara. Ungkap Farhan.
Oknum ketua KPPS tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna dimintai keterangan, terkait perilaku ya telah mencoblos melebihi hak pilihnya. Guna dimintai keteranganya. Sementara kami dari Bawaslu melengkapi proses administrasi pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan (MK) yang kami teruskan Gakkumdu. Agar Gakkumdu secepatnya membahas kejadiannya begitu kira kira alur prosesnya. Tegas Reza Farhan.
Di tempat terpisah salah satu warga masyarakat di daerah Lawe mengatakan, kepada media ini di Desa Lawe Petanduk ada juga kejadian pelanggaran pemilu. Pelaku berinisial (R), dia masuk ke TPS, diduga dia mencoblos lebih dari 5 kali kertas surat suara dan pelaku sudah dibawa ke Polres Aceh Tenggara,
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.Ik, MH melalui kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi, SH. membenarkan pihaknya telah mengamankan oknum Ketua KPPS yang terlibat dengan indikasi kecurangan tersebut.
Kasat Reskrim mengatakan lebih lanjut, ”pihaknya saat ini hanya untuk mengamankan oknum Ketua KPPS tersebut. Pasalnya Kasus ini, masih di ranahnya Bawaslu,” jelas Kasat Reskrim Iptu Bagus pribadi mengakhiri penjelasanya.
Leave a Review