KataCyber.Com |Babahrot – Komandan Santri Bela Negara se-Aceh, Tgk. Misbar As-Salmani, mengecam keras Direktur PT. Lauser Karya Tambang (LKT) dan menuntut agar perusahaan segera merealisasikan aspirasi masyarakat, mahasiswa, dan santri yang melakukan aksi unjuk rasa di lokasi tambang bijih besi milik perusahaan tersebut di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (05/05/2025).
Aksi tersebut diikuti oleh warga Desa Rukon Damee, mahasiswa, dan santri yang menuntut keadilan atas berbagai persoalan yang ditimbulkan akibat aktivitas perusahaan. Massa aksi membentangkan spanduk protes serta mengenakan ikat kepala dan lengan sebagai simbol perlawanan.
“Kehadiran masyarakat di lokasi tambang ini bukan untuk membuat onar, tapi untuk menuntut hak mereka. Perusahaan wajib bertanggung jawab,” ujar Rahmat, koordinator lapangan aksi, melalui pengeras suara.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sepuluh poin tuntutan yang dinilai sangat berdampak pada masyarakat sekitar tambang, di antaranya soal pencemaran lingkungan, penyediaan air bersih, kompensasi atas kerusakan tanaman, hingga ketidakjelasan informasi publik dari pihak perusahaan.
Berikut sepuluh tuntutan warga Desa Rukon Damee terhadap PT. LKT:
1. PT. LKT harus bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan ke sungai yang mencemari lingkungan, sesuai Pasal 69 UU PPLH.
2. Perusahaan wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat terdampak.
3. PT. LKT harus mengganti rugi tanaman warga yang mati akibat limbah, sebagaimana Pasal 87 UU PPLH.
4. Perusahaan wajib menyalurkan dana CSR ke Gampong Rukon Damee sesuai Pasal 74 UU Perseroan Terbatas.
5. Jalan desa yang rusak akibat aktivitas perusahaan harus diperbaiki dan tidak boleh digunakan lagi untuk operasional tambang.
6. Perusahaan harus mempekerjakan minimal 50% warga lokal.
7. PT. LKT wajib mengangkat warga lokal sebagai Humas perusahaan.
8. Perusahaan harus transparan soal operasional kepada masyarakat.
9. Warga menolak pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai aturan perizinan dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016.
10. PT. LKT wajib menjaga kenyamanan warga Desa Rukon Damee.
Tgk. Misbar As-Salmani juga menyoroti pendirian rumah ibadah agama lain di lingkungan perusahaan tanpa izin dari MPU Aceh Barat Daya.
“Jika perusahaan benar-benar berpihak kepada rakyat, maka tuntutan mereka harus direalisasikan,” tegas Tgk. Misbar.
Ia menambahkan bahwa keberadaan perusahaan tambang semestinya membawa dampak positif, bukan menciptakan konflik atau mencederai nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
“Jangan sampai dengan adanya perusahaan ini justru menimbulkan kegaduhan dan mengotori syariat Islam yang telah ditegakkan di Aceh,” pungkasnya.























































Leave a Review