Katacyber.com ǀ Aceh Singkil – Ketua Komunitas Pemerhati Alam Singkil (KOPAS) Dio Fahmizan menyoroti tindakan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan perkebunan di Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at (04/04/2025).
Menurut Dio, setelah menerima balasan resmi dari Dinas Perkebunan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil. Surat-surat balasan tersebut mengungkapkan beberapa poin yang mengindikasikan dugaan ketidakpatuhan perusahaan perkebunan terhadap regulasi yang berlaku, serta lemahnya akses informasi publik terkait kepemilikan lahan dan kewajiban perusahaan perkebunan.
Ia menyampaikan, diemuan dari Dinas Perkebunan Aceh Singkil dalam balasan surat yang diterima dari Dinas Perkebunan, terungkap bahwa tidak tersedia salinan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang merupakan izin untuk menjalankan usaha perkebunan, yang semestinya menjadi dasar operasional perusahaan perkebunan.
Selanjutnya, tidak terdapat data mengenai luas lahan kebun plasma yang telah direalisasikan untuk masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil.
Kemudian, ia juga menyebut belum ada perusahaan perkebunan yang melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Dio juga menyebut, balasan surat dari BPN Aceh Singkil juga memperlihatkan ketidakjelasan dalam sistem informasi pertanahan di daerah.
“Hak Guna Usaha (HGU) yang terkait dengan lahan perkebunan di atas 25 hektar berada di kewenangan kantor pusat Kementerian ATR/BPN, sehingga BPN Aceh Singkil tidak memiliki data terkait HGU tersebut.”ujar Dio
Dio melanjutkan, pengentrian data dan pemetaan HGU dilakukan di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, yang semakin menyulitkan akses informasi bagi masyarakat di tingkat lokal.
“Dokumen terkait kebun plasma tidak tersedia di kantor BPN Aceh Singkil.” katanya.
Berdasarkan pengamatan Dio, kegiatan usaha perkebunan juga harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil, yang mengatur penggunaan lahan secara terencana dan berbasis kepentingan sosial-ekonomi serta keberlanjutan lingkungan.
“Dalam hal ini, IUP yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan harus memperhatikan zonasi dalam RTRW, termasuk kawasan yang diperuntukkan untuk lahan pertanian, perkebunan, atau hutan.” terangnya.
Sebaliknya, HGU yang diterbitkan oleh BPN seharusnya disesuaikan dengan pemanfaatan ruang yang sudah direncanakan dalam RTRW untuk menghindari alih fungsi lahan yang tidak sesuai.
“RTRW juga harus mencakup keberlanjutan sosial, terutama terkait kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan harus menjadi bagian dari perencanaan tata ruang, di mana lahan yang digunakan untuk kebun plasma seharusnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan mendorong pemerataan ekonomi di wilayah sekitar.” Terang Dio lagi.
Melalui fakta tersebut, Dio menyampaikan bahwa dapat menjadi pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka kepada masyarakat. Keberadaan kebun plasma merupakan bagian dari keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan.
“Ketidakhadiran data dan implementasi kebun plasma berpotensi merugikan hak-hak masyarakat lokal yang seharusnya menerima manfaat dari keberadaan industri perkebunan di daerah ini.” Tegasnya.
Menyikapi itu, atas nama KOPAS mendesak pemerintah daerah Bupati yang Terpilih dan instansi terkait untuk segera menjalankan lima poin yaitu;
- Membuka akses informasi terkait perizinan dan luas lahan perkebunan secara transparan kepada publik.
- Mengawasi dan memastikan perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma.
- Menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan dengan langkah hukum yang tegas.
- Mendorong Kementerian ATR/BPN untuk lebih transparan dalam menyajikan data HGU, agar publik dapat mengawasi kepatuhan perusahaan perkebunan.
- Menyesuaikan kegiatan perkebunan dengan RTRW Aceh Singkil, sehingga tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami juga mengajak masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil lainnya untuk bersama-sama mengawal isu ini agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya tanpa kesejahteraan yang merata bagi masyarakat Aceh Singkil.” Tutupnya.






















































Leave a Review