Katacyber.com | Langsa – Sejumlah pedagang di kawasan Pasar Blok B Kota Langsa menyatakan keberatan atas dikeluarkannya Teguran II oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa yang meminta pembongkaran lapak dalam waktu tiga hari.
Para pedagang menilai kebijakan tersebut terkesan mendadak dan belum disertai solusi konkret terkait relokasi tempat berjualan.
“Kami bukan tidak mau tertib, tapi harus ada tempat pengganti. Kalau dibongkar begitu saja, kami mau cari makan di mana?” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya. Jumat (10/04/2026).
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Langsa mengeluarkan surat teguran kedua kepada pedagang yang masih berjualan di atas drainase dan badan jalan, setelah teguran pertama pada 31 Maret 2026 belum sepenuhnya dipatuhi.
Dalam surat tersebut, pedagang diminta membongkar lapak secara mandiri dalam waktu tiga hari, terhitung mulai 11 hingga 13 April 2026. Jika tidak diindahkan, petugas akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Namun, kebijakan ini dinilai memberatkan oleh pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas jual beli di lokasi tersebut.
“Kami ini pedagang kecil, penghasilan harian. Kalau langsung ditertibkan tanpa solusi, kami yang paling terdampak,” kata pedagang lainnya.
Sejumlah pedagang juga berharap Pemerintah Kota Langsa dapat menghadirkan pendekatan yang lebih manusiawi dengan memberikan opsi relokasi yang layak serta waktu penyesuaian yang cukup.
Di sisi lain, upaya penertiban ini dilakukan pemerintah guna menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta fungsi drainase agar tidak terganggu.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai lokasi relokasi atau penataan ulang bagi pedagang yang terdampak kebijakan tersebut. (AH)























































Leave a Review