Katacyber.com | Jakarta – Ikatan Mahasiswa Aceh Barat (Ikamabar) Jakarta mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mengkaji ulang penetapan empat pulau di wilayah Aceh Singkil yang dikabarkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Ikamabar Jakarta, Tamlekha, S.Pd., M.Pd., dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, (27/05/2025).
Tamlekha menegaskan bahwa empat pulau yang dimaksud selama ini berada dalam wilayah administrasi Aceh. Secara geografis maupun koordinat, pulau-pulau tersebut tidak pernah keluar dari peta Provinsi Aceh. “Empat pulau itu berada di bawah pemerintah Aceh. Titik koordinatnya juga tidak pernah bergeser ke luar Aceh,” ujar Tamlekha.
Ia juga menyoroti bahwa penetapan ini memicu keresahan dan reaksi negatif dari masyarakat Aceh. Menurutnya, kebijakan sepihak seperti itu tidak boleh terjadi tanpa adanya musyawarah yang melibatkan seluruh pihak, terutama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara.
“Jangan tiba-tiba menetapkan empat pulau itu menjadi bagian Sumut. Ini tidak bisa kami terima. Harus melalui prosedur dan musyawarah yang adil agar rakyat Aceh tidak merasa dirugikan,” tegasnya.
Ikamabar Jakarta juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan isu ini dan meminta Kemendagri untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
Lebih lanjut, Tamlekha mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan mendukung upaya Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstitusional.
“Kita doakan semoga empat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh, sebagaimana sebelumnya,” tutup Tamlekha.























































Leave a Review