Hukum Oleh : Danu Abian Latif
Penulis Buku Opini Nakal untuk Indonesia
Hukum di Indonesia kini bukan lagi tiang penopang kebenaran ia lebih menyerupai monster yang kita beri makan setiap hari dengan kepentingan, suap, dan kompromi. Ia tidak lahir dari kebetulan semata, melainkan dari tangan-tangan manusia yang memiliki kewenangan menulis pasal untuk kepentingan golongan, bukan merujuk pada kebenaran. Monster itu tidak menakutkan secara fisik, ia melekat pada jiwa yang tersenyum dari balik jas penguasa, meja hakim, dan surat dakwaan yang sudah disesuaikan.
Menurut Indeks Rule of Law 2024 dari World Justice Project (WJP), Indonesia menduduki peringkat ke-70 dari 142 negara, turun dua peringkat dari tahun sebelumnya. Skor kelembagaan hukum Indonesia hanya 0,54 dari skala 1.0. Angka itu menggambarkan satu hal hukum di negeri ini tidak berjalan lurus, tapi berkelok menuju siapa yang punya kuasa dan uang.
Saya menganalogikan hukum Indonesia sebagai hutan gelap tempat para penguasa menanam jeratnya. Dari revisi KUHP hingga UU Minerba, jejak kepentingan selalu bisa dilacak. Revisi KUHP yang disahkan pada Desember 2022 misalnya, dianggap banyak kalangan sebagai bentuk “penjinakan warga negara”. Human Rights Watch mencatat lebih dari 20 pasal bermasalah, mulai dari kriminalisasi kritik terhadap presiden hingga pembatasan kebebasan pers.
Hukum menjadi alat pelindung kekuasaan, bukan rakyat. Sebuah riset Transparency International Indonesia (TII) tahun 2023 mengungkap, 42% masyarakat percaya aparat penegak hukum dapat disuap. Bahkan 28% responden mengaku langsung mengalami praktik suap di kepolisian atau kejaksaan. Jika hukum bisa dibeli, maka keadilan hanya milik yang mampu menawar.
Dalam tubuh hukum, tiga organ utama polisi, jaksa, dan hakim seharusnya bekerja berimbang. Tapi di Indonesia, keseimbangan itu pincang. Data Komisi Yudisial (KY) tahun 2024 menunjukkan terdapat lebih dari 1.400 laporan pelanggaran etik hakim, dan 70% di antaranya terkait gratifikasi atau intervensi perkara.
Di sisi lain, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya 120 aparat penegak hukum terjerat kasus korupsi sejak 2018–2023. Ironinya, sebagian besar mendapat hukuman ringan. Misalnya, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara karena menerima suap USD 500.000, namun hukumannya kemudian dipangkas menjadi hanya 4 tahun.
Di sinilah paradoks itu memuncak. Ketika korporasi membakar hutan di Riau, yang diseret ke meja hukum adalah petani yang menyalakan api kecil untuk membuka lahan.
Ketika anak polisi menembak warga yang diadili adalah korban dengan dilih melanggar ketertiban.
Ketika uang rakyat digelapkan triliunan, vonisnya di terima koruptor hanya dua tahun penjara. Tapi ketika ibu mencuri minyak kayu putih demi anaknya, vonisnya enam bulan tanpa penangguhan.
Data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 2024 mencatat lebih dari 1.200 kasus kriminalisasi masyarakat kecil hanya dalam setahun terakhir sebagian besar terkait tanah, tambang, dan ekspresi. LBH Jakarta menulisnya begini: “Di negeri ini, miskin adalah pasal yang paling sering digunakan.”
Kalau menilik lebih jauh monster hukum di Indonesia punya silsilah panjang akar kolonial Belanda belum pernah benar-benar dicabut. Banyak pasal warisan Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda 1918) masih digunakan hingga kini, meski semangatnya sudah usang. Tapi yang lebih berbahaya adalah ketika hukum kolonial itu dihidupkan kembali oleh para penguasa modern bukan untuk menindas bangsa asing, melainkan bangsanya sendiri.
Kini, hukum menjadi arena kapitalisme baru. Korporasi besar menggunakan celah regulasi untuk menguasai sumber daya. Dari izin tambang di Kalimantan, perkebunan sawit di Papua, hingga proyek IKN di Kalimantan Timur hukum selalu tunduk pada investasi, bukan rakyat.
Data Auriga Nusantara dan Tempo (2024) mengungkap lebih dari 60% lahan tambang di Indonesia tumpang tindih dengan wilayah hutan dan adat. Namun hanya 3% yang benar-benar ditindak. Sisanya? Aman di bawah payung hukum yang dibentuk oleh tangan-tangan yang sama.
Jika hukum adalah cahaya, maka kini ia lebih menyerupai bayangan yang bergerak sesuai arah sumber uang.
Para ahli hukum menyebut fenomena ini “judicial capture” kondisi ketika sistem peradilan dikuasai oleh kepentingan politik dan ekonomi. Menurut studi UI Law Faculty (2023), hampir 70% putusan pengadilan korupsi (Tipikor) tidak memberikan efek jera karena vonis yang ringan dan inkonsistensi putusan.
Menurut survei Indikator Politik Indonesia (April 2024), 64,3% masyarakat tidak percaya terhadap lembaga peradilan dan 71% menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kita menciptakan monster ini karena terlalu lama diam.
Kita biarkan pasal dijual oleh para penguasa untuk mengamankan kejahatan mereka sendiri dan memberi rasa takut pada rakyat kecil agar tidak membangkang, pada akhirnya kita tonton peradilan jadi panggung sandiwara dan tanpa sadar, kita ikut mengaminkan hukum monster itu dengan ketakutan, kepasrahan, dan rasa ingin aman. Apa yang tersisa dari hukum jika ia tak lagi dipercaya?
Maka dari pada itu sangat ironis melihat fenomena hukum di negeri ini, Monster ini seolah di ciptakan untuk memberikan rasa takut dan sebuah makhluk untuk menelan siapapun yang lemah, tapi di sisi lain monster ini telah di beri rantai pada lehernya sehingga tidak bisa melukai tuanya, seruan pada seluruh masyarakat Indonesia coba lebih sadar memandang hukum tidak lagi tiang keadilan melainkan sebuah monster yang bisa melahap kita kapan saja, jadilah masyarakat yang bijak dalam mengawal hukum Indonesia agar sila ke-5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar terwujud.























































Leave a Review