HMI Cabang Langsa Minta Pj Bupati Aceh Timur, Berikan Solusi Konkrit Problematika di Simpang Jernih

Foto: (IST) Wasekum Bidang HAM & Lingkungan Hidup HMI Cabang Langsa, Mirza Maulana.

Katacyber.com | Aceh Timur – Ketua Umum HMI Cabang Langsa melalui Wasekum Bidang HAM & Lingkungan Hidup, Mirza Maulana, mendesak PJ Bupati Aceh Timur untuk dapat memberikan solusi yang solutif bagi masyarakat Aceh Timur, khususnya di wilayah kecamatan Simpang Jernih yang seperti di anak tirikan.

“Baru saja ada berita 2 warga Kecamatan Simpang Jernih, Desa Melidi, hanyut terbawa arus sungai yang menjadi akses satu-satunya menuju 3 gampong yang di pinggiran Aceh Timur itu. Sudah puluhan tahun akses menuju Desa Melidi, Tampor Paloh dan Tampor Bor hanya bisa di dilalui melalui jalur sungai yang notabene nya tidak bisa di tebak arusnya,” ujar Mirza kepada media ini. Kamis (10/10/2024).

Dia juga menjelaskan, bahwa sudah beberapa kali berganti bupati, tapi hingga saat ini masalah tersebut yang seharusnya menjadi hak yang paling mendasar bagi warga negara indonesia, belum juga dapat dipecahkan.

“Saya yakin Warga Desa Melidi, Tampor Paloh dan Tampor Bor, punya banyak problematika lain yang bukan hanya akses jalan. Tetapi banyak permasalahan lainnya seperti kesehatan/pustu, sumber kelistrikan serta hal-hal lainnya yang belum dirasakan oleh masyarakatnya. Padahal sumber kehidupan bermasyarakat bernegara ini menjadi urgensi yang perlu di perhatikan oleh PJ bupati atau bahkan para calon bupati yang akan berkontestasi menjadi bupati definitif,” papar Mirza.

Mirza juga meminta untuk para calon pelayan masyarakat (Bupati), tolong berikan gagasan dan solusi yang konkrit bagi masyarakat Aceh Timur yang mungkin terlupakan atau di anak tirikan. Banyak wilayah Aceh Timur yang hari ini seperti di anak tirikan oleh Pemda Aceh Timur.

“Jangan hanya membangun komplek pemerintahan yang aman dan nyaman tapi bangun juga kepekaan yang besar untuk masyarakat aceh timur yang masih tidak mendapatkan hak-hak kesejahteraannyaa,” tegasnya.

Aceh timur masuk kedalam wilayah Kabupaten terluas di Aceh, tapi mirisnya menjadi salah satu kabupaten dengan persentase kemiskinan yang cukup parah di bandingkan dengan kota tetangga seperti Kota Langsa.

Dibandingkan dengan wilayah lain di Aceh, persentase penduduk miskin di kabupaten/kota ini berada di urutan 14 dari 23 kabupaten/kota yang ada di provinsi Aceh, Wiilayah lain dengan persentase penduduk miskin di provinsi Aceh dari yang terbesar adalah Kabupaten Aceh Singkil 19 persen dan Kabupaten Pidie 18 persen.

Dilansir dari Katadata.co.id Berikut ini daftar persentase penduduk miskin di Aceh pada 2024 yakni :

Kabupaten Aceh Singkil 19%
Kabupaten Pidie 18%.
Kabupaten Gayo Lues 18%
Kabupaten Pidie Jaya 18%
Kabupaten Bener Meriah 18%
Kabupaten Simeulue 17%
Kabupaten Aceh Barat 17%
Kabupaten Nagan Raya 16%
Kota Subulussalam 16%
Kabupaten Aceh Utara 16%
Kabupaten Aceh Barat Daya 15%
Kota Sabang 14%
Kabupaten Aceh Tengah 14%
Kabupaten Aceh Timur 13% 
Kabupaten Aceh Besar 13%
Kabupaten Aceh Jaya 12%
Kabupaten Aceh Tamiang 12%
Kabupaten Bireuen 12%
Kabupaten Aceh Selatan 12%
Kabupaten Aceh Tenggara 11%
Kota Lhokseumawe 10%
Kota Langsa 10%
Kota Banda Aceh 6%

Hal ini sangat Memperihatinkan padahal Aceh Timur menjadi salah satu wilayah kabupaten/kota terluas di Aceh, seharusnya ini menjadi modal utama bagi pemda aceh untuk dapat menyejahterahkan rakyatnya.

Hak warga negara Indonesia tercantum dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu:

Pasal 27 ayat (2): Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 28 A: Warga negara berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

Pasal 28 B: Warga negara berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Anak-anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan diri dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C: Warga negara berhak mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan.

Pasal 29 ayat (2): Warga negara berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya.

Pasal 30 ayat (1): Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31 ayat (1): Warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Mirza juga mengatakan dari setiap hak dan kewajiban negara yang tercantum pada UUD 1945 itu, pasti ada yang tidak terpenuhi. Oleh sebab itu saya meminta kepada PJ Bupati Aceh Timur dan kepada calon pelayan masyarakat definitif nantinya fokus saja kepada beberapa pasal yang termuat tentang hak warga negara. Karna ketika berpegang teguh pada UUD 1945, seharusnya masyarakat indonesia dan masyarakat Aceh Timur khususnya, bisa hidup sejahtera.

“Terakhir Ini juga menjadi acuan dan referensi kepada siapapun yang menjadi pemimpin di Aceh Timur, supaya dapat terhindar dari gejolak amarah pemuda dan kader HMI Sekawasan Cabang Langsa, karena kita ketahui pribahasa mengatakan Vox Populi, Vox Dei (Suara Rakyat ialah Suara Tuhan),” tutup Mirza.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi