Penulis Candra Gunawan (Tokoh Masyarakat Aceh Jaya)
Hilangnya 161 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp5,7 miliar adalah tamparan keras terhadap integritas birokrasi kita. Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi mencerminkan dugaan kuat bobroknya sistem pengelolaan aset daerah, lemahnya pengawasan internal, serta membuka ruang bagi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Jika benar kendaraan-kendaraan itu “raib” tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka masyarakat berhak bertanya: di mana negara dalam menertibkan kekayaan publiknya?
Indikasi Pelanggaran Hukum
Kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi yang kemungkinan besar telah dilanggar, antara lain:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Serta pasal-pasal dalam KUHP, seperti:
1. Pasal 372 (penggelapan),
2. Pasal 409 (menghilangkan barang milik negara),
3. Pasal 421 (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat).
Kejadian ini seharusnya tidak berlalu begitu saja. Pemerintah daerah dan lembaga legislatif tidak boleh menutup mata atau bersembunyi di balik dalih birokrasi.
Tanggung Jawab Siapa?
Sebagai rakyat, kami menuntut Bupati Aceh Jaya mengambil sikap terbuka. Jangan melempar tanggung jawab kepada bawahannya atau menyuruh staf bicara mewakili. Di saat krisis kepercayaan, pemimpin harus tampil, berbicara, dan bersikap.
Kami juga mendesak DPRK Aceh Jaya menjalankan fungsi pengawasannya secara serius. Jangan menjadi stempel kebijakan yang abai terhadap penggunaan aset publik. Kami ingin dengar suara dari para wakil rakyat, bukan hanya suara-suara formal dari rapat tertutup.
Lima Tuntutan Masyarakat
1. Copot dan Proses Pejabat Terkait
Sekda, Kepala BPKAD, dan kepala OPD terkait harus dinonaktifkan sementara dan diperiksa oleh aparat hukum.
2. Audit Investigatif Independen
Audit forensik oleh BPK, BPKP, dan Inspektorat Kemendagri harus dilakukan. Hasilnya wajib diumumkan ke publik.
3. Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Kejaksaan dan kepolisian mesti mengusut dugaan korupsi dan penggelapan atas kendaraan dinas yang hilang.
4. Reformasi Sistem Aset Daerah
Pemerintah wajib menerapkan digitalisasi pelacakan aset berbasis GPS, barcode, serta laporan berkala yang bisa diakses publik.
5. Pemulihan Kepercayaan Rakyat
Pemda Aceh Jaya harus menyampaikan permintaan maaf terbuka dan menunjukkan langkah konkret, bukan janji.
Penutup
Kasus ini bukan soal kendaraan semata. Ini soal kepercayaan. Bila pemerintah tak sanggup menjelaskan ke mana hilangnya 161 kendaraan dinas, maka biarlah sejarah mencatat: mereka juga telah kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting kepercayaan dari rakyatnya.




















































Leave a Review