Katacyber.com | Jakarta – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak pemerintah Aceh agar segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Desakan ini disampaikan menyusul ultimatum Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang memberi tenggat dua pekan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal dan mengeluarkan seluruh alat berat dari hutan Aceh.
Ketua PB HMI Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Rizki Alif Maulana, menilai ultimatum tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
“Peringatan jangan berhenti sebagai retorika. Penertiban harus nyata, alat berat harus keluar, dan operasi ilegal harus dihentikan,” ujar Rizki di Jakarta, Jum’at (26/9/2025).
PB HMI mencatat kerugian akibat tambang emas ilegal di Aceh mencapai sekitar Rp 2 triliun per tahun. Rizki menyebut kekayaan alam Aceh justru dinikmati para pemodal besar, sementara masyarakat hanya mewarisi kerusakan lingkungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk perampokan kekayaan daerah. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya pekerja kecil di lapangan,” tegasnya.
PB HMI juga mendorong agar proses perizinan tambang dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak dijadikan alat kepentingan oleh elit tertentu.
Selain itu, PB HMI menyoroti keberadaan lebih dari 1.600 sumur minyak rakyat di Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen. Rizki meminta pemerintah segera memberikan legalitas agar masyarakat tidak dikriminalisasi.
“Aceh tidak boleh lagi menjadi surga bagi tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum dan lingkungan, tapi menyangkut amanah rakyat dan masa depan perdamaian Aceh,” ujarnya.
PB HMI mendesak pemerintah pusat, pemerintah Aceh, dan aparat penegak hukum untuk bertindak konsisten dan menyeluruh, agar kekayaan alam Aceh benar-benar memberi manfaat bagi rakyat, bukan hanya segelintir pemodal.
























































Leave a Review