DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Bagi Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 6 Bulan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyerahkan berkas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (4/6/2024). (Foto: DPR RI)

Katacyber.com | Jakarta – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6/2024

Pada Rapat Paripurna tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

UU itu mengatur ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Hal itu terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA Pasal itu berbunyi:
Ayat (3)
 selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
 a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: 
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; 
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
 c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Saat rapat paripurna DPR, selasa (4/6). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang KIA, merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya peningkatan kesejahteraan ibu dan anak, sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

KataCyber adalah media siber yang menyediakan informasi terpercaya, aktual, dan akurat. Dikelola dengan baik demi tercapainya nilai-nilai jurnalistik murni. Ikuti Sosial Media Kami untuk berinteraksi